Berita Nasional Terkini

Tuntut Upah Minimum Provinsi 2024 Naik 15 Persen, 5 Juta Buruh Ancam Mogok, Catat Tanggal Aksinya!

Lima juta buruh mengancam melakukan aksi mogok kerja nasional, menuntut pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) 2024 sebesar 15 persen.

Editor: Sumarsono
Kolase TribunKaltara.com via Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso dan kompas.com
Presiden KSPI, Said Iqbal menyatakan, lima juta buruh mengancam akan melakukan aksi mogok kerja nasional, menuntut pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) 2024 sebesar 15 persen.(Kolase TribunKaltara.com) 

Karena kenaikan UMP dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang diusulkan oleh Apindo 0,1-0,3.

Usulan dari Disnakertrans yang mewakili pemerintah DKI juga hampir sama dengan Apindo yaitu inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, dan dikalikan indeks tertentu.

Baca juga: UMP Kaltara 2024 Diproyeksikan Naik, Pekerja Berharap Besarannya Disesuaikan dengan Beban Kerja 

Sementara itu Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan sinyal kenaikan UMP 2024 akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang menjadi acuan pemerintah pusat, dengan penggunaan alfa 0,3.

"Angkanya sesuai (alfa) 0,3. Nanti (ada) keputusan gubernur," ujar Heru Budi Hartono di Jakarta, Minggu(19/11). 

Ia pun mengaku tak akan mengeluarkan diskresi yang pernah dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Diskresi itu terkait besaran UMP DKI Jakarta tahun 2022 yang melebihi acuan pemerintah pusat.

Sehingga, kemungkinan besar nilai kenaikan UMP tahun 2024 di Jakarta tak sesuai harapan kelompok buruh yang menginginkan kenaikan mencapai 15 persen. 

Baca juga: Daftar Upah Minimum Provinsi di Indonesia, Bandingkan UMP di Kalimantan, Tertinggi hingga Terendah

"Enggak (keluarkan diskresi). Tahun lalu inisiasi dari Jakarta. Sekarang sudah difasilitasi di PP, ya kita ikutin PP," tuturnya.

Diketahui, Pemprov DKI merekomendasikan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381.

Nominal ini bertambah Rp165.583 atau 3,378 persen dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798. (tribun network/ibr/dod)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved