UMP Kaltara 2024

UMP Kaltara 2024 Diproyeksikan Naik, Pekerja Berharap Besarannya Disesuaikan dengan Beban Kerja 

Kemungkinan UMP Kaltara 2024 akan mengalami kenaikan seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun untuk besarannya masih menunggu Badan Pusat Statistik.

|
Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Haerumuddin, Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara di Kantor, Kamis (16/11/2023) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Angin segar bagi para pekerja Kalimantan Utara (Kaltara bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara 2024 diproyeksikan naik.

Proyeksi kenaikan UMP Kaltara 2024 ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaskertrans) Kaltara, Haerumuddin.

Haerumuddin mengungkapkan, kemungkinan besaran UMP Kaltara 2024 akan mengalami kenaikan. Hal ini dikarenakan tiap tahunnya UMP selalu mengalami kenaikan.

Namun untuk persentase kenaikan UMP Kaltara 2024 belum bisa dipastikan, karena masih menunggu data dari Badan Pusat Statistika (BPS).

Baca juga: Tetapkan Besaran UMK 2023, Depeko Tarakan Tunggu Penetapan UMP, Kemungkinan Ada Kenaikan

"Pembahasaan mengenai UMP Kaltara 2024 telah dibahas di pusat. Tapi Kalimantan Utara belum ada pembahasan karena kami menunggu data dari BPS," ungkap Haerumuddin kepada TribunKaltara.com, Kamis (16/11/2023) saat di temui di kantor dinasnya.

Dikatakan Haerumuddin, meskipun UMP Kaltara 2024 nantinya ada kenaikan, tapi ini tidak dapat menjamin Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) ikutan naik. Ini berkaitan dengan penyerapan tenagakerja.

"UMP merupakan dasar penetapan UMK yang artinya UMK tidak boleh lebih kecil dari UMP dan UMP tahun mendatang tidak boleh lebih kecil dari tahun tahun ini ,"  beber Haerumuddin.

Ada beberapa indikator penentuan UMP. Mulai dari  tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serapan tenaga kerja dan rata-rata income pekerja ditingkat provinsi.

"Pembahasan UMP Kaltara akan dilaksanakan sabtu mendatang bersama dewan pengupahan dan untuk formulanya kita sudah kantongi," lanjut Haeruddin.

Ilustrasi uang. Menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara 2024, Disnaskertrans) Kaltara masih menunggu BPS Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi uang. Menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara 2024, Disnaskertrans) Kaltara masih menunggu BPS Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Kabar kemungkinan adanya kenaikan besaran UMP Kaltara 2024 disambut gembira para pekerja di Bulungan. Tapi tidak sedikit pula dari mereka yang berharap agar kenaikan dari UMP Kaltara 2024 akan berpengaruh terhadap UMK di tiap kabupaten dan kota.

"Saya berharapnya naiknya tidak cuman seratus atau dua ratus ribu, seperti saat ini UMK yang hanya diangka 3 jutaan," ungkap Rake salah satu pekerja perusahaan finance di Bulungan.

"Seharusnya penetapan UMK harus didasarkan pada beban kerja setiap pekerja, seperti biaya operasional setiap harinya jika pekerjaanya dilapangan (mobile)," lanjut Rake.

Rake berharap  regulasi pemerintah dalam penetapan UMK berdasarkan beban kerja tiap pekerja.

Diketahui, UMP Kaltara 2023 sebesar Rp 3.251.702,67, jumlah ini naik 7,79 persen atau sebesar Rp 234.964,67 dibandingkan UMP 2022 sebesar Rp 3.016.738.

(*)

Penulis: Desi Kartika Ayu Nuryana

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved