UMP Kaltara 2024
Tetapkan Besaran UMK 2023, Depeko Tarakan Tunggu Penetapan UMP, Kemungkinan Ada Kenaikan
Dalam menentukan UMK Tarakan, Depoko Tarakan harus tunggu penetapan UMP Kaltara. Tahun 2023 besaran UMK Tarakan berpotensi naik.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNAKLTARA.COM, TARAKAN – Tahapan pembahasan Upah Minimum Kota atau UMK Tarakan untuk tahun 2024 sudah dimulai. Terbaru kemarin dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan sudah melaksanakan pertemuan tahap pertama yakni pembahasan tatib.
Ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, Agus Sutanto. Selanjutnya, untuk pelaksanaan tahapan berikutnya masih menunggu pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Pertemuan pembahasan tatib dilakukan beberapa hari lalu. Jadi selanjutnya ada penetapan UMP baru bisa dilanjutkan pembasan yakni rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tarakan untuk pembahasan UMK Tarakan,” terang Agus Sutanto.
Tahapan juga berdasar PP Nomor 51 Tahun 2023, perubahan pengganti PP Nomor 36 tentang Penetapan Upah Minimum. Lebih lanjut Agus Sutanto menjelaskan bahwa UMP nanti ditetapkan paling lambat tanggal 21 November 2023 mendatang atau sekitar kurang lebih seminggu lagi.
Baca juga: UMK Kabupaten dan Kota di Kaltara Beda, Yansen TP Sebut Karena Kondisi Ekonomi yang Tak Sama
“Jadi kemungkinan setelah itu, kita lanjut rapat Depeko Tarakan sebelum tanggal 30 November 2023. Karena penetapan UMK Tarakan ditetapkan Gubernur Kaltara paling lambat tanggal 30 November 2023,” terang Agus Sutanto.
Agus Sutanto melanjutkan lagi, secepatnya diperkirakan di tanggal 22 November atau 23 November bisa ditetapkan karena sudah disepakati juga tatib yang dibahas dalam rapat kemarin.
Selanjutnya ditanya terkait apakah kemungkinan ada kenaikan UMK Tarakan tahun ini, Agus Sutanto, ia tak menampik hal tersebut. Nanti pertemuan akan dihadiri dalam unsur Depeko terdiri dari pemerintah ada Disnaker, BPS dan kemudian dari perwakilan serikat buruh serta perwakilan pengusaha.
“Potensi kenaikan kemungkinan bisa karena dari formula memungkinkan naik. Tapi tergantung indikator nantinya. Jadi perhitungan formula sekarang dilihat dari inflasi, pertumbuhan ekonomi dikalikan nanti nilai alfa. Data ini dari BPS dan dikaji nanti menemukan hasil dalam rapat,” ujarnya.
Dari pusat sendiri tidak ada diturunkan berapa persen penentuan karena berkaitan formula rumusan yang digunakan.Yang dimaksudkan formula di sini ada indikator inflasi baik kota dan provinsi. Kemudian dilihat dari pertumbuhan ekonomi dalam setahun kemarin serta nilai alfa sendiri. Nilai alfa ditentukan dari kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Data semua dari BPS dan belum diperoleh juga. Jadi belum bisa. Nanti dihitung,” tukasnya.
Ia melanjutkan lagi, rapat depeko hasilnya menyepakati dan memberikan dalam bentuk rekomendasi kepada Wali Kota Tarakan bahwa UMK Tarakan tahun 2024 naik atau tetap.
“Kalau turun tidak mungkin, paling tidak tetap atau naik. Berapa persen, nanti minta rekomendasi diusulkan ke gubernur untuk ditetapkan,” tukas Agus Sutanto.
Untuk diketahui UMK Tarakan tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 4.055.356,62 atau naik 7,44 persen dari UMK Tarakan 2022 yaitu Rp 3.774.378,35.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
UMK Tarakan
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan
Agus Sutanto
UMP
Depeko Tarakan
BPS
ekonomi
TribunKaltara.com
Pembahasan Besaran UMK Malinau 2024 Berlangsung Alot, Serikat Pekerja Minta Alpha Disepakati 0,25 |
![]() |
---|
Nilai Alpha Faktor Penting Kalkulasi Besaran UMK Malinau 2024, Begini Simulasi Rumus Penghitungannya |
![]() |
---|
Upah Naik Hanya Rp 109.951, KSBSI Kaltara Tolak Kenaikan UMP, Minta Dewan Pengupahan Dibubarkan |
![]() |
---|
UMP Kaltim 2024 Naik Rp159.462, Perusahaan Melanggar Bisa Diadukan, Apindo: Bukan Tidak Mau Naik |
![]() |
---|
UMK Malinau 2024 akan Dibahas Pekan Ini, Disnaker Masih Tunggu Ketetapan UMP Kaltara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.