UMP Kaltara 2024

UMP Kaltim 2024 Naik Rp159.462, Perusahaan Melanggar Bisa Diadukan, Apindo: Bukan Tidak Mau Naik

Besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Kaltim 2024 mengalami kenaikan 4,98 persen atau Rp159.462 dari UMP 2023 sebesar Rp3.201.396.

|
Editor: Sumarsono
KOMPAS.COM
UMP KALTIM NAIK - Besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Kaltim 2024 mengalami kenaikan 4,98 persen atau Rp159.462 dari UMP 2023 sebesar Rp3.201.396. (KOMPAS.COM) 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA -  Besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Kaltim 2024 mengalami kenaikan 4,98 persen atau Rp159.462 dari UMP 2023 sebesar Rp3.201.396.

Penetapan UMP  Kaltim 2024 dituangkan melalui lima poin Keputusan Pj Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 tentang Penetapan UMP Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024.

Penetapan UMP ini sudah melalui proses pembahasan antara Pemprov, Apindo Kaltim dan perwaklan asiasi buruh atau serikat pekerja.

Pengumuman kenaikan UMP Kaltim 2024 disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik kepada media di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Jl Gajah Mada, Samarinda, Selasa (21/11/2023).

Pertama, menetapkan UMP Kaltim 2024 sebesar Rp3.360.858, atau naik Rp159.462 dibandung UMP tahun sebelumnya.

Poin dua, UMP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.  Upah bagi pekerja atau buruh masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Baca juga: Berapa UMP Kaltara 2024? Paling Lambat 21 November 2023 Upah Minimum Provinsi sudah Ditetapkan

Ketiga, pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua yang memiliki kualifikasi tertentu.

Diisyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

Keempat, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah. 

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya mengikuti kegiatan jalan sehat bersama buruh di Tarakan, tepat pada May Day, Senin (1/5/2023). (Humas Polda Kaltara)
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya mengikuti kegiatan jalan sehat bersama buruh di Tarakan, tepat pada May Day, Senin (1/5/2023). (Humas Polda Kaltara) (Humas Polda Kaltara)

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2024.

Akmal Malik mengatakan, keputusan penetapan UMP Kaltim 2024 merujuk Surat Menteri Ketenagakerjaan tanggal 15 November 2023.

Perihal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

UMP Kaltim 2024, juga disebutnya masih tertinggi apabila dibandingkan dengan provinsi lain di Kalimantan.

Baca juga: UMP Kaltara 2024 Diproyeksikan Naik, Pekerja Berharap Besarannya Disesuaikan dengan Beban Kerja 

"Kenapa kita bandingkan? Sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan, agar tidak terjadi ketimpangan antarprovinsi," ujar Akmal Malik.

Ia juga menanggapi apa yang menjadi tuntutan para buruh, serta tak bisa menyanggupi 15 persen yang diminta dalam demo hari sebelumnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved