UMP Kaltara 2024

UMP Kaltim 2024 Naik Rp159.462, Perusahaan Melanggar Bisa Diadukan, Apindo: Bukan Tidak Mau Naik

Besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Kaltim 2024 mengalami kenaikan 4,98 persen atau Rp159.462 dari UMP 2023 sebesar Rp3.201.396.

|
Editor: Sumarsono
KOMPAS.COM
UMP KALTIM NAIK - Besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Kaltim 2024 mengalami kenaikan 4,98 persen atau Rp159.462 dari UMP 2023 sebesar Rp3.201.396. (KOMPAS.COM) 

"Tentu kami menerima masukan dan laporan jika ada perusahaan yang melanggar. Silakan adukan pada kami," pungkasnya.

Apindo: Bukan Kami Tidak Mau Naik, tapi…

KETUA Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo menyatakan pihaknya menerima keputusan kenaikan UMP Kaltim 2024 yang sudah ditetapkan.

Kenaikan UMP lanjut Slamet, tentu harus mempertimbangkan kemampuan pengusaha dan kelangsungan dunia usaha.

Baca juga: Besaran UMK 2023 Ditetapkan, Apindo Kaltara Sebut Tidak Akan Berikan, Tunggu Hasil Gugatan MA

Slamet menyinggung, dunia usaha masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Kami bukan tidak mau naik, tapi kami menjaga kelangsungan bisnis daripada para pengusaha.

Jangan sampai karena kenaikan UMP, lalu perputaran bisnis pengusaha itu bermasalah," kata Slamet kepada awak media, Senin (21/11/2023).

Slamet memberikan contoh, meski kenaikan UMP hanya berkisar Rp160 ribu, tetapi jika pengusaha memiliki karyawan ribuan orang, maka beban gaji juga amat sangat besar.

Ia pun memberikan kritik pada sikap serikat pekerja atau buruh yang menuntut kenaikan UMP, tetapi tidak melihat kondisi di lapangan.

Serikat pekerja semestinya memikirkan nasib pekerja yang belum dibayar dengan UMP atau pekerja yang baru masuk kerja.

"Perusahaan menengah semacam toko-toko, UMKM, hotel melati, dan lain-lain banyak yang belum mampu bayar dengan UMP.

Sebetulnya itulah yang kami perjuangkan, bukan yang sudah besar sekarang ini, sudah saatnya pekerja jangan terlalu menuntut-nuntut yang terlalu membebani pengusaha," terang Slamet.

Baca juga: Tetapkan Besaran UMK 2023, Depeko Tarakan Tunggu Penetapan UMP, Kemungkinan Ada Kenaikan

Apindo Kaltim juga mendukung adanya struktur dan skala upah yang disesuaikan dengan kualifikasi pekerja, bukan hanya berdasarkan UMP

Slamet juga mempertanyakan tuntutan UMP tiap tahun yang selalu menimbulkan polemik.

Ia mengkhawatirkan dampak kenaikan UMP terhadap penyerapan tenaga kerja, terutama bagi lulusan SMP atau SMA yang baru mencari pekerjaan serta khawatir pengusaha tidak mau membayar pekerja baru dengan UMP tinggi.

"Apapun yang terjadi hari ini diumumkan Gubernur, kami dari Apindo Kaltim menerimanya dengan legowo," tandasnya. (uws)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved