Berita Tarakan Terkini

Besaran UMK 2023 Ditetapkan, Apindo Kaltara Sebut Tidak Akan Berikan, Tunggu Hasil Gugatan MA

Seperti diketahui penetapan UMK di seluruh indonesia, termasuk Tarakan ditetapkan. Hanya saja Apindo masih tetap menunggu hasul keputusan MA keluar.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Serikat pekerja di Tarakan saat mengawal Depeko membahas kenaikan UMK Tarakan 2023. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Pasca ditetapkannya UMK Tarakan 2023 dan UMP Kaltara 2023 oleh Dewan Pengupahan Kaltara dan Tarakan, Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Kaltara menegaskan tak bisa memberikan upah sesuai keputusan Depeko sebelum hasil putusan sidang oleh Apindo Pusat dikeluarkan.

Informasi terbaru, hasil sidang tersebut diprediksi paling lambat akan keluar pada Maret 2023. Untuk diketahui, Apindo pusat mengajukan gugatan termasuk meminta yudisial review atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang dikeluarkan Kemenaker kepada MA.

Ini disampaikan Ketua Apindo Kaltara, Peter Setiawan kepada awak media. Menurut Peter, kenaikan UMK ini tidak wajar sebab sebelumnya sudah ada PP yang mengatur terkait UMK yakni tertuang dalam PP Nomor 36 tentang Pengupahan. Namun kemunculan Permenaker Nomor 18 membuat Apindo keberatan.

Baca juga: UMK Tarakan 2023 Rp 4.055.356,62, Apindo Sebut tak Sanggup Bayar, Hanya Bisa Naik Rp 86 Ribu.

“Permenaker nomor 18 ini yang bikin masalah, karena hirarki peraturan per-undang-undangan, Permenaker ini bisa berada di atas PP 36. Makanya investor sekarang ini pada menunggu, karena ini bagaimana regulasi pemerintah? Kenapa selalu berubah-ubah dan tidak menentu? Permenaker di atas UU itu tidak boleh, makanya Apindo pusat menggugat yudisial review ke Mahkama Agung. Ini lagi ditunggu hasilnya,” papar Peter.

Kemudian lanjut Peter, jika taka da kejelasan potensi investor akan memilih pergi dan tidak jadi berinvestasi. Sebab nilai UMK Tarakan dinilai sangat tinggi sehingga dalam hal ini pemerintah harus melihat keadaan saat ini.

“Makanya kami tunggu gugatan MA tentang uji material masalah UU. Kalau kami sebenarnya tidak masalah mau naik berapa, tapi regulasi harus jelas,” tegas Peter.

Baca juga: Apindo Malinau Tolak UMK 2023 Sebesar Rp 3.494.498,55, Gugat Permenaker 18/2022 ke MK

Dampak dari perginya investor lanjutnya, bisa berdampak juga pada perekonomian Kaltara tidak hanya Tarakan. Ia menjelaskan, paling lambat 3 bulan dan paling cepat 1 bulan, alias Maret 2023 menjadi waktu paling lambat dikeluarkannya putusan MA.

“Kami tidak ada masalah dengan buruh sebenarnya. Kami tidak mengikuti kebijakan kemarin. Karena kalau lagi menggugat di pengadilan itu kami harus menunggu, ini aturan dari Jakarta. Kalau menggugat tidak boleh ada perubahan, tapi kalau sudah selesai baru dirapel, Januari dan Februari dibayar,” jelas Peter.

Sehingga Peter menegaskan,buruh tidak dirugikan dengan persoalan gugatan regulasi ke pemerintah ini.

Serikat pekerja di Tarakan 02 10012023
Serikat pekerja di Tarakan saat mengawal Depeko membahas kenaikan UMK Kota Tarakan 2023. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Kehutanan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP. Kahut. S.SPSI) Tarakan, Jonter Manalu membeberkan, untuk penerapan UMK, buruh hanya mengacu pada UU atau regulasi yang berlaku.

Ia menjelaskan, kondisi saat ini, seharusnya semakin membuat Apindo bersikap bijaksana, yakni berproses melalui MA namun tetap sesuai UU dan SK Gubernur akan membayar upah buruh sesuai keputusan bersama.

Baca juga: UMP Kaltara 2023 Naik, Apindo Kalimantan Utara tak Sepakat Formulasi, Siap Gugat ke PTUN

“Kalau memang hasilnya Apindo menang, ya saya pikir kami legowo. Kami pasti kembalikan uangnya, itu karena kami menilai itu bukan hak kami sehingga ini kami kembalikan kepada pengusaha,” jelasnya.
Namun lanjutnya, pihaknya sudah instruksikan kepada serikat pekerja bahwa tidak akan memberi ruang untuk membahas SK Gubernur.

“Tidak akan ada perundingan masalah itu, karena sesuai dengan SK Gubernur kita harus bayar. Jangan bilang nanti bulan 3 baru dibayar,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved