Berita Tarakan Terkini
UMK Tarakan 2023 Rp 4.055.356,62, Apindo Sebut tak Sanggup Bayar, Hanya Bisa Naik Rp 86 Ribu.
Ketua Apindo Tarakan sebut tak sanggup bayar apabila UMK Tarakan 2023 sebesar Rp 4.055.356,62. Jika tdak mampu bayar ancaman tenaga kerja di PHK.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Tarakan membeberkan alasan menolak penetapan UMK Tarakan 2023 sebesar Rp 4.055.356,62 yang sudah disepakati pada Rabu (29/11/2022) kemarin.
Dalam berita acara kesepakatan bersama Depeko Tarakan, Apindo Tarakan dalam poin pertama mewakili para pengusaha menolak dan menginginkan kenaikan UMK Tarakan 2023 mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dengan besaran UMK 2023 yang disanggupi berdasarkan hasil perhitungan yakni Rp 3.860.378,35 atau kenaikan sekitar Rp 86 ribu.
Ketua Apindo Tarakan, Zaini Mukmin yang diwawancarai awak media, Kamis (1/12/2022) siang tadi mengungkapkan kenaikan UMK Tarakan 2023 ini bisa berpotensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.
Baca juga: Apindo Malinau Tolak UMK 2023 Sebesar Rp 3.494.498,55, Gugat Permenaker 18/2022 ke MK
Ketua Apindo Kaltara, Zaini Mukmin menjelaskan, dengan terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dianggap tidak ada perundingan bersama Dewan Pengupahan Nasional.
“Tanpa perundingan dari Dewan Pengupahan nasional itu tidak ada. Sehingga mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi juga itu jelas. Artinya selama 2 tahun UU Cipta Kerja yang sedang diperbaiki itu tidak boleh menurunkan Permen atau aturan baru. Ini seolah-olah pemerintah arogan," ungkap Zaini, Kamis (1/12/2022).
Lebih lanjut dikatakan Zaini Mukmin, kondisi Tarakan saat ini sudah tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Apalagi Tarakan tidak memiliki unggulan, sehingga dengan upah demikian menurut Zaini tidak sepadan.
Baca juga: UMP Kaltara 2023 Naik, Apindo Kalimantan Utara tak Sepakat Formulasi, Siap Gugat ke PTUN
"Coba pikirkan, gaji pegawai honorer itu berapa? Perusahaan yang perhotelan dan jasa berapa? Mampu nggak berikan gaji setinggi itu? Upah yang lama saja itu belum semuanya terpenuhi, yang 2021 saja tidak ada yang melampaui UMK 2022, apalagi 2023 itu. Maka kami tetap berpatokan pada PP 36," jelasnya.
Pada dasarnya pihaknya bukan bersikap tidak setuju namun dalam hal ini pemerintah harus lebih berpikir lagi dalam penentuan UMK. Jika berdasarkan PP 36 lanjut Zaini disebutkan adanya kenaikan UMK di angka Rp 86.000. adalah nilai wajar disaat kondisi seperti ini.
"Kan ada naik kalau Rp 86.000? Dengan kondisi ekonomi sekarang kan kami mempersiapkan krisis moneter 2023, kami ada saving untuk karyawan yang lain. Tapi kalau kami memanfaatkan upah 2023 dengan upah yang baru, apakah mungkin?," katanya.

Untuk itu dalam hal ini dikatakan Zaini jika pihaknya dipaksa untuk menggunakan aturan PP 18 tahun 2022, maka akan ada risiko yang dihadapi di 2023 mendatang yakni PHK. Seharusnya dalam menentukan UMK pemerintah seharusnya menurut Zaini dilakukan rembuk.
"Perbandingan PP 36 dengan PP 18 itu baiknya signifikan, sebesar Rp 200 ribu lebih,” ujarnya.
Meski ada di tangan Gubernur untuk keputusan finaal penerapan UMK Tarakan 2023, pihak Apindo sudah berkirim surat ke pemerintah satu pintu di pusat.
Baca juga: Kebijakan Stop Ekspor Sempat Ganggu Pasar Minyak Sawit, Apindo: Dukungan Negara Harus Konsisten
“Bahwa Kami akan melakukan penangguhan. Itu pasti karena kami juga punya kuasa hukum di pusat, kami menunjuk Profesor Indrayana yang sudah masuk ke MA untuk Yudisial Review," tegasnya.
Saat ini pihaknya hanya bisa menunggu update dari Apindo Pusat. Pihaknya juga berharap dan menginginkan agar pemerintah daerah bersikap bijak dalam hal ini.
"Kalau kacamata kami UMK ini naik di tengah badai pandemi covid-19. Kami khawatirkan bakalan ada gelombang PHK, saya tidak bisa mencegah itu," tegasnya.
Update Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan Berencana Arya Gading, JPU Tolak Eksepsi Pegacara Terdakwa |
![]() |
---|
Kejurnas Panahan Resmi Dibuka Gubernur Kaltara, Harap Lahir Bibit Atlet Tembus Level Internasional |
![]() |
---|
McDonald’s Masuk ke Tarakan, Wali Kota Khairul Berharap Bisa Menyerap Tenaga Kerja Lokal |
![]() |
---|
Musda Muhammadiyah Kota Tarakan Resmi Dibuka, Wali Kota: Muhammadiyah Mitra Strategis Pemkot |
![]() |
---|
Akui Ada Perubahan Manajemen Kelola, Pelindo Tarakan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Peti Kemas |
![]() |
---|