UMP Kaltara 2024

Berapa UMP Kaltara 2024? Paling Lambat 21 November 2023 Upah Minimum Provinsi sudah Ditetapkan

Upah Minimum Provinsi atau UMP Kaltara 2024 diproyeksikan bakal naik. Berapa kenaikan UMP Kaltara 2024, saat ini masih menunggu data dari BPS.

|
Editor: Sumarsono
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi- Upah Minimum Provinsi atau UMP Kaltara 2024 diproyeksikan bakal naik. Berapa kenaikan UMP Kaltara 2024, saat ini masih menunggu data dari BPS.? Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Upah Minimum Provinsi atau UMP Kaltara 2024 diproyeksikan bakal naik. Berapa kenaikan UMP Kaltara 2024, saat ini masih menunggu data dari BPS.

Proyeksi kenaikan UMP Kaltara 2024 dikemukakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnaskertrans ) Kaltara, Haerumuddin kepada TribunKaltara.com, belum lama ini.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah meminta Gubernur segera menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2023.

Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten /Kota atau UMK paling lambat 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, pekan lalu.

Pada acara koordinasi teknis persiapan penetapan UMP tahun 2024 dan penerapan struktur dan skala upah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 pada 10 November 2023 lalu.

Ida Fauziyah mengemukakan, kenaikan upah minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Tuntut Upah Minimum Provinsi 2024 Naik 15 Persen, 5 Juta Buruh Ancam Mogok, Catat Tanggal Aksinya!

Sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.

Ida Fauziyah menekankan keberadaan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan.

Dalam situasi seperti ini perusahaan akan mengalami keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan berjalan dengan baik.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers terkait penetapan Upah Minimum Provinsi/Humas Kemnaker RI
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers terkait penetapan Upah Minimum Provinsi/Humas Kemnaker RI (Humas Kemnaker RI)

Ia menambahkan, penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya.

Menurutnya, sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh.

"Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/buruh.

Untuk itu, sudah waktunya kita manfaatkan peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan," katanya.

Baca juga: UMP Kaltara 2024 Diproyeksikan Naik, Pekerja Berharap Besarannya Disesuaikan dengan Beban Kerja 

Selain itu, kata Menteri Ida Fauziyah, kenaikan UMP 2024 tergantung dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved