UMP Kaltara 2024

UMP Kaltim 2024 Naik Rp159.462, Perusahaan Melanggar Bisa Diadukan, Apindo: Bukan Tidak Mau Naik

Besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Kaltim 2024 mengalami kenaikan 4,98 persen atau Rp159.462 dari UMP 2023 sebesar Rp3.201.396.

|
Editor: Sumarsono
KOMPAS.COM
UMP KALTIM NAIK - Besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Kaltim 2024 mengalami kenaikan 4,98 persen atau Rp159.462 dari UMP 2023 sebesar Rp3.201.396. (KOMPAS.COM) 

"Pemprov Kaltim sangat menghargai setiap aspirasi pekerja. Kami mempertimbangkan masukan dari pekerja dan semua pihak.

Tentunya kami pertimbangkan keseimbangan satu provinsi dan lainnya. Antar provinsi tidak sama," jelas Akmal Malik.

Menurutnya, UMP Kaltim 2024 tertinggi jika dibanding dua provinsi lain di Kalimantan.

Provinsi yang telah mengumumkan UMP yaitu Kalimantan Barat dengan UMP Rp2.702.616 dan Kalimantan Selatan UMP Rp3.282.812. 

Sementara Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara  belum juga mengumumkan UMP.

Untuk sementara, secara regional UMP Kaltim 2024 yang tertinggi yakni Rp3.360.858.

Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menegaskan, UMP Kaltim 2024 merupakan hasil rapat bersama Dewan Pengupahan.

Pihaknya telah mempertimbangkan aspirasi buruh yang sebelumnya menggelar aksi demo, menuntut kenaikan UMP sebesar 15 persen.

Baca juga: UMK Malinau 2024 akan Dibahas Pekan Ini, Disnaker Masih Tunggu Ketetapan UMP Kaltara

"Kami telah mendengar suara buruh dan berkonsultasi dengan Dewan Pengupahan Kaltim serta Apindo.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan kesepakatan bersama," tegasnya Rozani.

Menurut Rozani, penghitungan alpha 0,30 yang digunakan dalam penetapan UMP kali ini, juga berasal dari saran para pekerja.

Kenaikan UMP Kaltim 2024 juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kaltim. Sekaligus menjaga keberlanjutan dan daya saing ekonomi.

"Tentu ada tuntutan. Tetapi kami sudah mediasi serta meminta untuk disosialisasikan pada para anggotanya (buruh) termasuk para pengusaha," kata Rozani.

Keputusan UMP terbaru berlaku sejak 1 Januari 2024 mendatang. 

Rozani juga menyampaikan agar setiap perusahaan dapat mengikuti aturan berlaku. Serta berharap para pekerja juga bisa merasakan dampak yang positif atas kenaikan UMP di Kaltim.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved