UMP Kaltara 2024
UMP Kaltim 2024 Naik Rp159.462, Perusahaan Melanggar Bisa Diadukan, Apindo: Bukan Tidak Mau Naik
Besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Kaltim 2024 mengalami kenaikan 4,98 persen atau Rp159.462 dari UMP 2023 sebesar Rp3.201.396.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Kaltim 2024 mengalami kenaikan 4,98 persen atau Rp159.462 dari UMP 2023 sebesar Rp3.201.396.
Penetapan UMP Kaltim 2024 dituangkan melalui lima poin Keputusan Pj Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 tentang Penetapan UMP Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024.
Penetapan UMP ini sudah melalui proses pembahasan antara Pemprov, Apindo Kaltim dan perwaklan asiasi buruh atau serikat pekerja.
Pengumuman kenaikan UMP Kaltim 2024 disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik kepada media di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Jl Gajah Mada, Samarinda, Selasa (21/11/2023).
Pertama, menetapkan UMP Kaltim 2024 sebesar Rp3.360.858, atau naik Rp159.462 dibandung UMP tahun sebelumnya.
Poin dua, UMP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah bagi pekerja atau buruh masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Baca juga: Berapa UMP Kaltara 2024? Paling Lambat 21 November 2023 Upah Minimum Provinsi sudah Ditetapkan
Ketiga, pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua yang memiliki kualifikasi tertentu.
Diisyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
Keempat, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2024.
Akmal Malik mengatakan, keputusan penetapan UMP Kaltim 2024 merujuk Surat Menteri Ketenagakerjaan tanggal 15 November 2023.
Perihal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
UMP Kaltim 2024, juga disebutnya masih tertinggi apabila dibandingkan dengan provinsi lain di Kalimantan.
Baca juga: UMP Kaltara 2024 Diproyeksikan Naik, Pekerja Berharap Besarannya Disesuaikan dengan Beban Kerja
"Kenapa kita bandingkan? Sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan, agar tidak terjadi ketimpangan antarprovinsi," ujar Akmal Malik.
Ia juga menanggapi apa yang menjadi tuntutan para buruh, serta tak bisa menyanggupi 15 persen yang diminta dalam demo hari sebelumnya.
"Pemprov Kaltim sangat menghargai setiap aspirasi pekerja. Kami mempertimbangkan masukan dari pekerja dan semua pihak.
Tentunya kami pertimbangkan keseimbangan satu provinsi dan lainnya. Antar provinsi tidak sama," jelas Akmal Malik.
Menurutnya, UMP Kaltim 2024 tertinggi jika dibanding dua provinsi lain di Kalimantan.
Provinsi yang telah mengumumkan UMP yaitu Kalimantan Barat dengan UMP Rp2.702.616 dan Kalimantan Selatan UMP Rp3.282.812.
Sementara Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara belum juga mengumumkan UMP.
Untuk sementara, secara regional UMP Kaltim 2024 yang tertinggi yakni Rp3.360.858.
Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menegaskan, UMP Kaltim 2024 merupakan hasil rapat bersama Dewan Pengupahan.
Pihaknya telah mempertimbangkan aspirasi buruh yang sebelumnya menggelar aksi demo, menuntut kenaikan UMP sebesar 15 persen.
Baca juga: UMK Malinau 2024 akan Dibahas Pekan Ini, Disnaker Masih Tunggu Ketetapan UMP Kaltara
"Kami telah mendengar suara buruh dan berkonsultasi dengan Dewan Pengupahan Kaltim serta Apindo.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan kesepakatan bersama," tegasnya Rozani.
Menurut Rozani, penghitungan alpha 0,30 yang digunakan dalam penetapan UMP kali ini, juga berasal dari saran para pekerja.
Kenaikan UMP Kaltim 2024 juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kaltim. Sekaligus menjaga keberlanjutan dan daya saing ekonomi.
"Tentu ada tuntutan. Tetapi kami sudah mediasi serta meminta untuk disosialisasikan pada para anggotanya (buruh) termasuk para pengusaha," kata Rozani.
Keputusan UMP terbaru berlaku sejak 1 Januari 2024 mendatang.
Rozani juga menyampaikan agar setiap perusahaan dapat mengikuti aturan berlaku. Serta berharap para pekerja juga bisa merasakan dampak yang positif atas kenaikan UMP di Kaltim.
"Tentu kami menerima masukan dan laporan jika ada perusahaan yang melanggar. Silakan adukan pada kami," pungkasnya.
Apindo: Bukan Kami Tidak Mau Naik, tapi…
KETUA Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo menyatakan pihaknya menerima keputusan kenaikan UMP Kaltim 2024 yang sudah ditetapkan.
Kenaikan UMP lanjut Slamet, tentu harus mempertimbangkan kemampuan pengusaha dan kelangsungan dunia usaha.
Baca juga: Besaran UMK 2023 Ditetapkan, Apindo Kaltara Sebut Tidak Akan Berikan, Tunggu Hasil Gugatan MA
Slamet menyinggung, dunia usaha masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Kami bukan tidak mau naik, tapi kami menjaga kelangsungan bisnis daripada para pengusaha.
Jangan sampai karena kenaikan UMP, lalu perputaran bisnis pengusaha itu bermasalah," kata Slamet kepada awak media, Senin (21/11/2023).
Slamet memberikan contoh, meski kenaikan UMP hanya berkisar Rp160 ribu, tetapi jika pengusaha memiliki karyawan ribuan orang, maka beban gaji juga amat sangat besar.
Ia pun memberikan kritik pada sikap serikat pekerja atau buruh yang menuntut kenaikan UMP, tetapi tidak melihat kondisi di lapangan.
Serikat pekerja semestinya memikirkan nasib pekerja yang belum dibayar dengan UMP atau pekerja yang baru masuk kerja.
"Perusahaan menengah semacam toko-toko, UMKM, hotel melati, dan lain-lain banyak yang belum mampu bayar dengan UMP.
Sebetulnya itulah yang kami perjuangkan, bukan yang sudah besar sekarang ini, sudah saatnya pekerja jangan terlalu menuntut-nuntut yang terlalu membebani pengusaha," terang Slamet.
Baca juga: Tetapkan Besaran UMK 2023, Depeko Tarakan Tunggu Penetapan UMP, Kemungkinan Ada Kenaikan
Apindo Kaltim juga mendukung adanya struktur dan skala upah yang disesuaikan dengan kualifikasi pekerja, bukan hanya berdasarkan UMP.
Slamet juga mempertanyakan tuntutan UMP tiap tahun yang selalu menimbulkan polemik.
Ia mengkhawatirkan dampak kenaikan UMP terhadap penyerapan tenaga kerja, terutama bagi lulusan SMP atau SMA yang baru mencari pekerjaan serta khawatir pengusaha tidak mau membayar pekerja baru dengan UMP tinggi.
"Apapun yang terjadi hari ini diumumkan Gubernur, kami dari Apindo Kaltim menerimanya dengan legowo," tandasnya. (uws)
Upah Minimum Provinsi
UMP Kaltim 2024
UMP
Pj Gubernur Kaltim
Akmal Malik
Kadisnakertrans
Apindo Kaltim
Pembahasan Besaran UMK Malinau 2024 Berlangsung Alot, Serikat Pekerja Minta Alpha Disepakati 0,25 |
![]() |
---|
Nilai Alpha Faktor Penting Kalkulasi Besaran UMK Malinau 2024, Begini Simulasi Rumus Penghitungannya |
![]() |
---|
Upah Naik Hanya Rp 109.951, KSBSI Kaltara Tolak Kenaikan UMP, Minta Dewan Pengupahan Dibubarkan |
![]() |
---|
UMK Malinau 2024 akan Dibahas Pekan Ini, Disnaker Masih Tunggu Ketetapan UMP Kaltara |
![]() |
---|
Berapa UMP Kaltara 2024? Paling Lambat 21 November 2023 Upah Minimum Provinsi sudah Ditetapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.