Demo Buruh di Kantor Gubernur Kaltara

UMK Kabupaten dan Kota di Kaltara Beda, Yansen TP Sebut Karena Kondisi Ekonomi yang Tak Sama

Wagub Kaltara Yansen TP tidak memungkiri, jika antar daerah di Kaltara memiliki batasan UMK (upah minimum kabupaten/kota) yang berbeda.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / EDY NUGROHO
Wakil Gubernur Kaltara, Yansen TP 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Upah buruh yang dinilai tidak sesuai, bahkan ada perbedaan jauh meski berada di satu provinsi, Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi salah satu yang dikeluhkan oleh para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kaltara dalam aksi damai, Senin (14/08/2023) kemarin.

Berkaitan dengan kondisi itu, Wakil Gubernur Kaltara Yansen TP tidak memungkiri, jika antar kabupaten / kota di Kaltara memiliki batasan UMK ( Upah Minimum Kabupaten/kota) yang berbeda.

Menurutnya, perbedaan nilai UMK dikarena menyesuaikan kondisi ekonomi dan wilayah masing-masing. Semisal di Tarakan dan Bulungan.

Di Bulungan dan Tarakan memiliki angka kebutuhan hidup layak (KHL) yang berbeda. Kemudian tingkat harga kebutuhan juga berbeda.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Rombongan Gubernur Kaltara, Seorang ASN Meninggal saat Jatuh ke Sungai

Hal tersebut yang menyebabkan UMK tidak sama.

Meski demikian, dalam pertemuan kemarin wagub meminta kepada Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distranaker) Kaltara, untuk mengkaji lebih jauh dalam menentukan UMP (upah minimum provinsi) yang akan menjadi acuan UMK.

Distranaker, kata wagub, harus melibatkan semua pihak terkait. Baik itu perusahaan, hingga perwakilan buruh. Hal ini agar UMP yang ditetapkan telah mendapatkan persetujuan dari para pihak terkaitnya.

Khusus di Bulungan. Di mana saat ini sedang gencarnya investor masuk, menyusul adanya proyek strategis nasional (PSN) kawasan industri hijau Indonesia (KIHI) di Tanah Kuning-Mangkupadi, Wagub menyarankan kepada jajarannya untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, maupun perusahaan.

Seperti diketahui, ada 10 poin tunutan yang disampaikan buruh melalui Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kaltara.

Beberapa poin menyangkut persoalan ketenagakerjaan di daerah. Di antaranya selisih Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di beberapa daerah, sanksi bagi perusahaan yang membayar upah di bawah UMK hingga peluang pembangunan di KIHI.

Karena itu, Yansen meminta jajarannya yang terkait untuk segera berkoordinasi dengan Pemkab Bulungan dan perusahaan guna mencari solusinya.

“Saya sarankan segera membangun komunikasi dengan pemda Kalimantan Utara, secara khusus dengan Bulungan. Nanti dari proses komunikasi itu ada formatnya, kemudian komunikasi dengan pihak perusahaan,” ujar Yansen kepada RRI Tarakan ditemui usai rapat.

Menurut mantan Bupati Malinau periode 2011-2021 ini, ada tiga perusahaan yang dimaksudkan massa. Yaitu KIPI dan tenannya, BCAP dan BBK yang menyangkut teknis pengupahan pekerjanya.

Kepada para buruh, Yansen menyarankan, agar SBSI bermitra dengan Disnakertrans dan lembaga lain melakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia buruh agar menjadi buruh yang terampil, kreatif, berdaya saing tinggi.

Baca juga: BREAKING NEWS Rombongan Gubernur Kaltara Kecelakaan di Sungai Semamu Malinau, 1 Orang Hilang

Ini dalam rangka menyongsong Proyek Strategis Nasional (PSN) KIHI di Bulungan, PLTA Mentarang Induk di Malinau, serta kegiatan investasi lainnya di daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved