Berita Kaltara Terkini

BKD Kaltara Ungkap Sejumlah ASN Pemprov Pindah Sebelum 15 Tahun Mengabdi, Ini Kata Andi Amriampa

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) berpindah tugas ke luar Kaltara.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
HO / Biro Adpim_Kaltara
Suasana apel Senin pagi yang diikuti para pegawai Pemprov Kaltara di Lapangan Agatish Tanjung Selor. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) berpindah tugas ke luar Kaltara.

Padahal ASN belum menuntaskan masa kontrak kerja selama 15 tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah / BKD Kaltara, Andi Amriampa, tidak menampik jika ada sejumlah ASN Pemprov Kaltara angkatan pertama, tahun 2015 tidak menuntaskan masa kontrak kerja mereka.

Sesuai laporan yang dia terima, disetujuinya permohonan perpindahan ini karena adanya pengecualian atau faktor diskresi.

Baca juga: BPS Catat Hingga Tri Wulan III Neraca Perdagangan Kaltara Surplus, Pengaruh Pembangunan KIHI?

Utamanya diberlakukan bagi ASN yang berstatus istri TNI dan Polri.

“Memang ada surat kontrak awal CPNS dengan kepala daerah, tapi ada beberapa kasus diskresi. Misalnya ikut suami yang TNI atau Polri, itu bisa diberikan diskresi,” kata Andi Amriampa.

Namun demikian, keputusan akhir ada di tangan kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Semua tetap tergantung kebijakan pimpinan. Artinya, kalau disetujui, berarti alasan diskresinya diterima,” jelasnya.

Andi Amriampa mengaku tidak tahu persis jumlah PNS Pemprov Kaltara yang telah pindah.

Hal tersebut juga tidak berlangsung di masa kepemimpinannya.

“Sebelum saya semua. Biasanya pindah ke (Pulau) Jawa atau ke Kaltim. Argumen (alasan pindah) tentu bervariasi,” ungkapnya.

Dia menekankan, perpindahan PNS Pemprov Kaltara memang akan menjadi persoalan tersendiri.

Mengingat sampai saat ini masih terjadi kekurangan pegawai pada berbagai instansi.

“Itu lagi yang juga jadi pertimbangan, kebutuhan ASN di Kaltara saja masih sangat kurang, artinya kalau memang sangat dibutuhkan, tetap mengacu pada kontrak kerja mereka,” tegasnya.

Meski begitu, kepala BKD Kaltara mengajak seluruh ASN Pemprov Kaltara untuk banyak bersyukur atas status abdi negara yang telah dimiliki saat ini.

Rasa syukur yang dimiliki diyakini akan mencegah dan melindungi ASN dari tindakan yang melanggar ketentuan berlaku.

Dia memaparkan, proses menjadi ASN bukanlah sesuatu yang gampang.

Terdapat rangkaian seleksi yang panjang dan kompetisi yang ketat.

“Sangat disayangkan ketika ASN menyia-nyiakan kesempatan, tidak mensyukuri nikmatnya. Banyak alumni universitas yang menginginkan menjadi ASN, tetapi tidak memenuhi syarat untuk itu,” paparnya.

“Jadi harapannya ASN yang ada mensyukuri nikmatnya sebagai ASN itu sendiri, dengan menjaga kedisiplinan, etika dan moral, sehingga ASN ini bisa menjalankan fungsi dengan baik sesuai aturan kepegawaian berlaku,” imbuh dia.

Andi Amriampa tidak menampik jika ada oknum pegawai pemprov yang terancam dijatuhi sanksi berat.

Hal tersebut dilatarbelakangi tindakan nya yang melanggar hukum.

“Memang ada yang kena kasus hukum, narkoba, tapi masih sementara berproses,” jelasnya.

Baca juga: Gugatan 2 Parpol Diterima, KPU Kaltara Tunggu Hasil Putusan Koreksi Bawaslu RI: Diberi Waktu 3 Hari

Andi mengatakan pemerintah sudah memiliki mekanisme penjatuhan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar hukum.

Ketika bersangkutan berstatus tersangka dan telah ditahan di kepolisian, bersangkutan akan diberhentikan sementara terlebih dahulu.

“Ketika sudah ada keputusan hukum tetap, inkrah, baru menjadi dasar majelis kode etik untuk melakukan proses penjatuhan hukuman disiplin. Setelah sepakat, melakukan penyampaian rekomendasi ke PPK, dalam hal ini Gubernur untuk menetapkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved