Advertorial
Hingga November 2023 BPJAMSOSTEK Tarakan Bayar Klaim Rp211,9 Miliar
BPJAMSOSTEK Tarakan sudah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja sebesar Rp. 211,9 miliar hingga 24 November 2023, JHT mendominasi.
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Wahyu Diannur menyampaikan, BPJAMSOSTEK Tarakan sudah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja sebesar Rp. 211,9 miliar hingga 24 November 2023, Jumat (24/11/2023).
"Sampai 24 November 2023, Kantor cabang tarakan telah melayani dan membayarkan jaminan kepada peserta sebanyak 16.331 kasus," ujar Wahyu Diannur.
Adapun rincian kasus klaim yaitu klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 12.179 kasus sebesar Rp188,4 miliar, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 2.813 kasus sebesar Rp 3,1 miliar, Jaminan Kematian (JKM) 376 kasus sebesar Rp10,4 miliar, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 726 kasus sebesar Rp9,5 miliar.
"Klaim yang paling mendominasi hingga November adalah Jaminan Hari Tua, dimana peserta langsung bisa klaim JHTnya dengan masa tunggu satu bulan sejak peserta non-aktif kepesertaanya," ungkapnya.
Berdasarkan rincian kasus klaim, tingkat kecelakaan kerja sangat tinggi yaitu 726 kasus.
Baca juga: Suheriyatna Serahkan Santunan Rp 42 Juta kepada Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Ditanggungnya
Ini menunjukkan risiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja.
Sesuai dengan UU RI NO 24 Tahun 2011 Pasal 15 yaitu Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
Namun sampai saat ini, masih banyak pemberi kerja belum melakukan kewajibannya untuk melindungi para pekerja dengan mendaftarkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan khususnya pekerja di sektor Jasa Konstruksi.
Wahyu Diannur mengimbau agar seluruh perusahaan langsung mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas, dan membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan.
"Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kami seluruh tenaga kerja di wilayah Kalimantan Utara menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucap Wahyu Diannur.
Ia menambahkan sesuai dengan undang-undang No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sampai saat ini Kantor Cabang Tarakan sudah melayani 237 kasus yaitu sebesar Rp.380 juta.
"Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja," tutupnya.
(adv)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.