OTT KPK DI KALTIM

Inilah Nama 5 Tersangka dan Perannya dalam OTT KPK di Kaltim, Proyek Jalan di Paser Rp50.8 Miliar

Inilah nama-nama tersangka dan perannya dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK di Kaltim dalam kasus proyek jalan di Paser Rp50.8 miliar.

Editor: Sumarsono
Kolase TribunKaltara.com
Inilah nama-nama tersangka dan perannya dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK di Kaltim dalam kasus proyek jalan di Paser Rp50.8 miliar. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Inilah nama-nama tersangka dan perannya dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK di Kaltim dalam kasus proyek jalan di Paser Rp50.8 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan lima orang tersangka dalam OTT di Kaltim, yakni di Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional ( BBPJN ) Kalimantan Timur.

Kasusnya adalah dugaan suap terkait proyek jalan di wilayah Kabupaten Paser tahun 2023 senilai Rp50,8 miliar.

Kelimanya memakai rompi oranye ‘ Tahanan KPK ’ saat dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023) dini hari.

Lima orang itu terdiri dari pejabat di BBPJN Kalimantan Timur serta pihak swasta yang ditangkap saat OTT KPK di Kaltim pada Kamis (23/11).

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

Baca juga: KPK Jejer 5 Tersangka OTT di Kaltim, Diduga Terlibat Perbuatan Suap Rp50,8 Miliar Proyek Jalan

Berikut lima tersangka yang diamankan KPK:

- Direktur CV Bajasari (BS) Nono Mulyatno (NM)

- Pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Nanang Ramis (ANR)

- Staf FPL Hendra Sugiarto (HS)

- Kepala Satuan Kerja BBPJN Kaltim tipe B, Rahmat Fadjar (RF)

- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Kaltim, Riado Sinaga (RS).

Kasus ini terungkap dari giat OTT KPK di Kaltim pada Kamis (23/11). 

Tim KPK mengamankan 11 orang termasuk lima di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka ini ditangkap KPK di kantor BBPJN Kalimantan Timur, yang berlokasi di Gedung Squash Balikpapan, Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan Selatan.

KPK RI ungkap kasus di Kaltim, beserta tersangka yang terdiri dari pejabat di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B dan Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) wilayah 1 Kalimantan Timur dan pengusaha dalam OTT yang dilakukan KPK. Tampak pula kantor PT FPL kosong usai OTT KPK
KPK RI ungkap kasus di Kaltim, beserta tersangka yang terdiri dari pejabat di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B dan Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) wilayah 1 Kalimantan Timur dan pengusaha dalam OTT yang dilakukan KPK. Tampak pula kantor PT FPL kosong usai OTT KPK (Kolase TribunKaltara.com)

Turut diamankan uang tunai sejumlah sekira Rp525 juta sebagai sisa dari nilai Rp1,4 miliar yang diberikan kepada pelaku.

Manipulasi e-Katalog

Lebih lanjut Tanak menjelaskan, sebagai salah satu unit pelaksana teknis (UPT) Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), BBPJN Kalimantan Timur memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan jalan nasional di Provinsi Kalimantan Timur.

Lingkup wilayah kerja BBPJN Kaltim di antaranya Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Di tahun 2023, sesuai dengan e-Katalog dianggarkan dana yang bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Kalimantan Timur.

Di antaranya peningkatan jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar dan preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp1,1 miliar," ungkap Johanis.

Untuk kedua proyek tersebut, kata Johanis, RF saat proyek itu dilakukan menjabat Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur tipe B, dan RS ditunjuk selaku PPK.

Agar dapat dimenangkan dalam proyek tersebut, Johanis menyebut, NM, ANR, dan HS melakukan pendekatan termasuk komunikasi yang rutin kepada RS dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang.

Atas tawaran tersebut, RS menyampaikan pada RF, dan RF menyetujui kesepakatan tersebut. Lalu RF memerintahkan RS untuk memenangkan perusahaan NM, ANR, dan HS di antaranya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-katalog LKPP. "Untuk besaran pembagian uang, RF mendapatkan 7 persen dan RS mendapatkan 3 persen sesuai dengan nilai proyek," kata Johanis.

Sekira Mei 2023, lanjut Johanis, NM, ANR, dan HS memulai pemberian uang secara bertahap bertempat di kantor BBPJN Wilayah 1 Kaltim, hingga mencapai sejumlah sekira Rp1,4 miliar dan digunakan di antaranya untuk acara Nusantara Sail 2023.

Baca juga: Paser dan IKN Dekat, Pj Gubernur Kaltim Pastikan OTT KPK tak Terkait Proyek di Ibu Kota Negara

Sebagai informasi, Nusantara Sail 2023 adalah acara yang diinisiasi Kementerian PUPR untuk persembahan IKN Nusantara dan sebagai awal pembangunan ibu kota yang berfokus pada maritim dengan tujuan Indonesia menjadi poros maritim dunia.

Acara yang dibuka pada 9 September 2023 itu menjadi simbolis perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN Nusantara.

Nusantara Sail 2023 diikuti kapal layar asing dari 5 negara termasuk Indonesia, yakni Malaysia, Afrika Selatan, Norwegia, dan Australia. Para pelaut yang berpartisipasi berasal dari 7 negara, Indonesia, Jerman, Amerika, Afrika Selatan, Norwegia, Australia, dan Filipina.

KPK tidak menjelaskan berapa banyak uang yang digunakan untuk acara Nusantara Sail 2023. Namun, dari total suap Rp 1,4 miliar, KPK berhasil menyita uang tunai Rp 525 juta saat OTT. "Temuan uang dimaksud menjadi bukti permulaan awal untuk pengembangan lebih lanjut," tandas Johanis.

Untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 24 November 2023 sampai dengan 13 Desember 2023 di Rutan KPK.

Tersangka NM, ANR, dan HS sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Penetapan Firli jadi Tersangka hingga OTT KPK Kasus Korupsi Jalan di Kaltim, Berikut Fakta-faktanya

Sedangkan Tersangka RF dan RS sebagai pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Masih disegel

Pascapenetapan 5 tersangka OTT, kantor PT Fajar Pasir Lestari (FPL) di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, terlihat masih sepi. Sebelumnya KPK memang telah melakukan penyegelan kantor PT FPL.

Dari pantauan Tribunkaltim.co di kantor PT. FPL pada Sabtu (25/11), masih didapati tanda penyegelan KPK di lokasi. Selain itu, baik di dalam maupun luar kantor PT. FPL tidak ditemukan adanya aktivitas penggeledahan maupun aktivitas lain.

Tepat pada bagian depan kantor PT FPL, masih ada 1 unit mobil van putih yang terparkir di area tersebut. 

KPK menyegel kantor perusahaan yang terjadi OTT sejak Kamis (23/11/2023) malam, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kaltim. Terlihat pintu kantor dilabeli segel KPK yang bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK”.
KPK menyegel kantor perusahaan yang terjadi OTT sejak Kamis (23/11/2023) malam, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kaltim. Terlihat pintu kantor dilabeli segel KPK yang bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK”. (TribunKaltara.com)

Kemudian pada bagian belakang kantor, juga didapati masih ada 4 kendaraan roda dua yang terparkir secara terpisah, beserta sejumlah pakaian yang tergantung dan 1 helm.

Sebelumnya, di lokasi bangunan memang terdapat bentangan cross the line di area pintu dan tanda penyegalan yang bertuliskan ‘Dalam Pengawasan KPK’, sejak Jumat (24/11).

Bangunan tersebut berwarna cream dipadu dengan warna hijau, dengan atap berwarna biru. Di sekitar area juga tidak didapati adanya aktivitas. 

Informasi didapati dari warga setempat dan dari tukang yang tengah bekerja di samping lokasi.  Informasi yang diberikan, pada Kamis 23 November 2023, memang ada  aktivitas di kantor tersebut.

"Kemarin memang banyak orang di situ (kantor), cuma sekarang tidak ada lagi aktivitas. Kalau mobil yang terparkir di depan baru datang tadi pagi," kata salah satu tukang yang enggan disebutkan namanya, Jumat (24/11).

Baca juga: Uang Ratusan Juta Diamankan KPK saat OTT di Kaltim, Terkait Kasus Proyek Pembangunan Jalan di Paser

PERAN LIMA TERSANGKA

1. Direktur CV Bajasari (BS) Nono Mulyatno (NM)

2. Pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Nanang Ramis (ANR)

3. Staf FPL Hendra Sugiarto (HS)

4. Kepala Satuan Kerja BBPJN Kaltim tipe B, Rahmat Fadjar (RF)

5. PPK pada PJN Wilayah 1 Kaltim, Riado Sinaga (RS).

* Tersangka NM, ANR, dan HS sebagai pihak Pemberi      

* Tersangka RF dan RS sebagai pihak Penerima

NILAI PROYEK

- Peningkatan jalan Simpang Batu-Laburan senilai Rp49,7 miliar

- Preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro senilai Rp1,1 miliar

Sumber: KPK (Tribunnews/syi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved