Berita Nasional Terkini

Inilah Alasan Polri Tidak Menahan Firli Bahuri Usai Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan

Alasan penyidik Bareskrim Polri tidak menahan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri SYL.

Editor: Sumarsono
Kolase TribunKaltara.com/ TRIBUNNEWS-ABDUL QODIR dan IRWAN RISMAWAN
Inilah alasan penyidik Bareskrim Polri tidak menahan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian SYL. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Inilah alasan penyidik Bareskrim Polri tidak menahan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian SYL.

Firli Bahuri tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo ( SYL ) di Bareskrim Polri, Jumat (1/12).

Polri mengungkap alasan mengapa tidak menahan Firli Bahuri meski sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

Adapun alasan penyidik yakni penahanan terhadap Firli Bahuri belum diperlukan hingga saat ini.

"(Penahanan Firli Bahuri) Belum diperlukan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Jumat (1/12) malam.

Firli Bahuri setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut akhirnya menampakan dirinya ke awak media.

Baca juga: Sudah Diberhentikan Sementara, Firli Bahuri masih Terima Gaji 70 Persen, Belum Mau Berkemas dari KPK

Diketahui, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur dua syarat penahanan terhadap tersangka.

Pertama, alasan subjektif penyidik, berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri, kekhawatiran tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi tindak pidana.

Kedua, alasan objektif, yakni untuk kepentingan menurut hukum berupa tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan tindak pidana tersebut terancam pidana lima tahun penjara atau lebih.

Pantauan Tribunnews.com, Firli Bahuri akhirnya menampakan dirinya ke awak media setelah menjalani pemeriksaan.

Nampak Firli Bahuri yang didampingi sejumlah orang tersebut mengenakan kemeja berwarna khaki yakni perpaduan coklat dan putih.

Baca juga: Nasib Firli Bahuri setelah Dicopot, Tak Ada Akses Khusus Masuk Gedung KPK, Semua Fasilitas Dicabut

"Tadi saya hadir, mohon maaf kepada rekan-rekan, lebih awal, karena saya ingin menyiapkan apa yang harus saya berikan kepada penyidik, dalam rangka memberikan keterangan saya hari ini.

Saya memberikan keterangan sampai malam hari ini," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat malam.

Setelah memberikan keterangannya, Firli Bahuri dikawal ketat sejumlah orang yang mendampinginya dan anggota kepolisian hingga menaiki mobilnya.

Setelah itu, Firli Bahuri meninggalkan Bareskrim Polri dengan menggunakan mobil Toyota Innova.

Penetapan tersangka dilakukan pihak kepolisian setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan melakukan langkah-langkah proses penyidikan.

Dalam kasus Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Baca juga: Kekayaan Nawawi Pomolango, Ditunjuk Jokowi Gantikan Firli Bahuri Pimpin KPK, Cek Koleksi Kendaraan

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

Adapun sejumlah bukti berhasil disita oleh penyidik yang satu di antaranya adalah dokumen penukaran valas periode Februari 2021 hingga September 2023.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (23/11).

Lalu, kata Ade, pihaknya menyita salinan berita acara serta tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

"Yang ke-3, dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," jelasnya.

Selanjutnya, bukti yang disita yakni ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli Bahuri pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.

Baca juga: Jokowi Copot Firli Bahuri, Polisi akan Periksa Semua Pimpinan KPK terkait Dugaan Pemerasan pada SYL

Ade melanjutkan, pihak kepolisian juga menyita 1 hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI yang berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

Lalu, polisi juga menyita 21 unit handphone para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua unit kendaraan, tiga e-money, satu remote keyless hingga dompet warna cokelat bertuliskan lady americana USA.

"Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," ucapnya. (tribunnews)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved