Berita Tana Tidung Terkini

Rakor Perumusan Program TJLSP Digelar di Tarakan, 4 Perusahaan KTT Diangkat Jadi Ayah Asuh Stunting

Rapat Koordinasi (Rakor) perumusan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau TJLSP Kabupaten Tana Tidung digelar di Tarakan.

Editor: Sumarsono
HO/Diskominfo KTT
Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali menyematkan selempang “Ayah Asuh Anak Stunting Kabupaten Tana Tidung” kepada 4 perwakilan perusahaan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKANRapat Koordinasi (Rakor) perumusan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau TJLSP Kabupaten Tana Tidung digelar di Hotel Royal Tarakan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali menyematkan selempang “Ayah Asuh Anak Stunting Kabupaten Tana Tidung” kepada 4 perwakilan perusahaan.

Rakor Program TJLSP yang dibuka Bupati Ibrahim Ali dihadiri Ketua dan anggota DPRD Tana Tidung, Ketua TP PKK Tana Tidung Vamelia Ibrahim, Kepala OPD, Camat se- Kabupaten Tana Tidung, serta pimpinan perbankan dan perusahaan di Tana Tidung.

Dalam sambutannya,  Bupati Ibrahim Ali menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada perusahaan yang hadir dalam Rakor Perumusan Program TJLSP ini.

“Semoga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik, dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat serta mendapatkan keberkahan dari Allah SWT,” ujarnya.

hadiri rakor stunting
Rapat Koordinasi (Rakor) perumusan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau TJLSP Kabupaten Tana Tidung digelar di Hotel Royal Tarakan.

Dikemukakan Ibrahim Ali, keberhasilan suatu daerah ditentukan dari perencanaan dan pelaksanaan yang telah dilakukan berdasarkan pada komitmen bersama untuk memajukan daerah.

Pemkab Tana Tidung dalam hal ini, Bupati dan Wakil Bupati tidak bisa bekerja dengan baik tanpa peran serta dan bantuan dari berbagai pihak, termasuk perusahaan yang beroperasi di Tana Tidung.

Berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial disebutkan, perusahaan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Sebagaimana diperkuat Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 50 Ayat 2, pemegang IUP operasi produksi yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan akan kena sanksi administratif.

bukan stunting ktt
Rakor Program TJLSP yang dibuka Bupati Ibrahim Ali dihadiri Ketua dan anggota DPRD Tana Tidung, Ketua TP PKK Tana Tidung Vamelia Ibrahim, Kepala OPD, Camat se- Kabupaten Tana Tidung, serta pimpinan perbankan dan perusahaan di Tana Tidung.

Bupati Ibrahim Ali berharap Rakor Perumusan Program TJSLP ini dapat menghasilan kesepakatan utuk memajukan daerah Upun Taka.

“Ibarat simbiosis mutualisme, perusahaan yang melakukan operasi produksi di Upun Taka dapat membawa manfaat bagi masyarakat, terutama masyarakat terdampak. Baik secara sosial maupun lingkungan,” katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved