Berita Tarakan Terkini

KPK Temukan 20 Persen Internal Masih Yakini Ada Suap dan Gratifkasi, Survei Penilaian Integritas ASN

KPK RI menyampaikan hasil SPSI ASN Pemkot Tarakan atas penilai integritas dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi dalam pengelolaan anggaran.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Anti Korupsi dilaksanakan di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan, Rabu (6/12/2023). Kegiatan diisi pemateri langsung dari KPK RI. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Anti Korupsi dilaksanakan di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan, Rabu (6/12/2023). Kegiatan diisi pemateri langsung dari KPK RI.

Dalam paparannya, Anna Devi, Fungsional Analisis Pemberantasan Korupsi Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI menyampaikan terkait hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) ASN di Pemkot Tarakan menyebutkan bahwa masih ada sekitar 73,7 di tahun 2022 dan mengalami kenaikan dari tahun 2021 sebesar 66,0. Kemudian untuk Bulungan tercatat 75,4, Malinau 73,4 dan Nunukan sebanyak 71,6.

Anaa Devi menjelaskan dalam paparannya via zoom meeting di hadapan peserta undangan Sosialisasi Kebijakan Anti Korupsi, Survei Penilaian Integritas KPK RI mengukur tingkat risiko korupsi dan mengukur capaian keberhasilan pemberantasan dan pencegahan korupsi di masing-masing K/L/PD di Indonesia serta memberikan rekomendasi perbaikan sistem anti korupsi

“Dimensi pengukurannya ada transparasi, integritas tugas, trading in influencer, pengelolaan anggaran, pengelolaan SDM, pengelolaan PBJ dan sosialisasi anti korupsi,” papar Anna Devi.

Baca juga: Desa Sungai Limau di Nunukan Ditetapkan Jadi Desa Anti Korupsi, Dicabut Statusnya Bila Lakukan Ini

Secara nasional tercatat untuk Indeks Integritas Nasional tahun 2022 tercatat sebanyak 71,94, dimana terendah didapatkan Kabupaten Waropen sebesar 45,26 dan tertinggi Kabupaten Boyolali sebesar 88,32. Kemudian masuk pada data kementerian tercatat 77,8, lalu lembaga non kementerian sebanyak 79,5, pemerintah provinsi sebanyak 69,2, pemerintah kota sebanyak 72,2 dan pemerintah kabupaten sebanyak 70,6.

“Total ada 392,785 responen yang tersebar di 34 pemprov, 503 pemkab atau kota,” sebutnya.

Temuan Survei Penilaian Integritas 2022 di Kota Tarakan tercatat dari 520 responden dimana dari eksternal sebanyak 79,3 persen dan internasl sebanyak 77,2 persen, didapati tingkat keyakinan risiko kejadian suap dan gratifikasi berdasarkan pengalaman responden melihat penerimaan gratifkasi sebanyak 20 persen dari internal, 5 persen dari eksternal dan 42 persen dari eksper.

Kemudian persepsi keberadaan trading in influencer sebanyak 26 persen, risiko penyahgunaan pengelolaan PBJ sebanyak 19 persen ditemukan untuk hasil PBJ tidak bermanfaat, 23 persen untuk kualitas barang dan jasa rendah, 25 persen nepotisme, 26 persen persepsi keberadaan 19 persen pemenang vendor sudah diatur, 19 persen gratifikasi.

Kemudian Anna memaparkan lagi, dari risiko konflik kepentingan dalam pengelolaan SDM, didaparkan 33 persen untuk kategori hubungan kekerabatan, kemudian 44 persen kedekatan dengan pejabat, 29 persen untuk kesamaan almamater. Lalu dari sisi risiko penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas, dimana responden internal melihat atau mendengar penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas terjadi sebanyak 25 persen didapatkan hasil surveinya.

Baca juga: Buka Kelas Pemuda Anti Korupsi, Gubernur Kaltara: Integritas Perlu Dimiliki Setiap Orang

“Dari sisi risiko penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, dimana pegawai menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi termasuk teman, keluarga, hasil temuan ada 66 persen,” ujarnya.

Dari sisi risiko jual beli jabatan dalam promosi dan mutasi, resppnden internal mengakui masih terdapat jual beli jabatan di instansinya sebanyak 32 persen. Selanjutnya dari sisi risik penyalahgunaan anggaran SPJ honor ditemukan hasil survei sebanyak 14 persen.

Secara umum dijelaskan Anna, berdasarkan laporan gratifikasi 2022-2023, hingga saat ini belum ada laporan gratifikasi yang ada di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik sehingga ini harus diselusuri apakah benar tidak ada gratifikasi atau tidak ada yang mau melaporkan.

“Laporan Survei Penilaian Integritas 2021-2022, hasilnya didapatkan untuk tahun 2021, sebanyak 65,99 untuk nilai SPI dan 2022 sebanyak 73,74. Kemudian ia menambahkan lagi bahwa masih dibutuhkan perbaikan sistem pelayanan public yang lebih mengedepankan masyarakat sebagai objek yang dilayani,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Tarakan, Abdul Aziz Hasan menjelaskan bahwa berkaitan dengan gratifikasi, sudah ada hasil survei sendiri itu di internal PNS.

“Disampaikan bahwa 20 persen survei internal menyakini bahwa ada gratifikasi yang diterima oleh para penyelenggara negara yang ada di Pemkot Tarakan.Tapi di satu sisi belum ada laporan gratifikasi yang diterima oleh KPK baik yang dilaporkan melalui unit pengendali gratifikasi yang ada di inspektorat maupun yang langsung secara online dilaporkan kepada KPK itu belum ada,” urainya.

Anti Korupsi 02 06122023
Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Anti Korupsi dilaksanakan di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan, Rabu (6/12/2023). Kegiatan diisi pemateri langsung dari KPK RI.
Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved