Berita Nunukan Terkini
Desa Sungai Limau di Nunukan Ditetapkan Jadi Desa Anti Korupsi, Dicabut Statusnya Bila Lakukan Ini
Di Nunukan ternyata memiliki 232 desa dan diharapkan kedepannya semua desa tersebut memiliki status Desa Anti Korupsi.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) telah ditetapkan menjadi Desa Anti Korupsi setelah sebelumnya dicanangkan sebagai calon Desa Anti Korupsi.
Penetapan Desa Anti Korupsi dirangkaikan dalam acara penyerahan penghargaan KPK RI kepada 22 kepala desa dari seluruh Indonesia yang terpilih menjadi Desa Anti Korupsi, belum lama ini. Satu diantaranya Kepala Desa Sungai Limau, Mardin.
Penyerahan penghargaan oleh KPK RI tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah.
Diketahui Desa Sungai Limau merupakan satu-satunya desa di Kabupaten Nunukan mewakili Kaltara yang mendapat kepercayaan dari KPK RI sebagai desa percontohan Desa Anti Korupsi tahun 2023.
Baca juga: Sekkab Nunukan Beber Syarat Desa Sungai Limau Menuju Desa Anti Korupsi Nasional Tahun 2023
Sebelumnya sempat dilaunching di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Selasa 28 September 2023.
Hanafiah berharap 232 desa yang ada di Kabupaten Nunukan agar dapat mereplikasi 22 Desa Anti Korupsi.
"Sehingga ke depannya percontohan Desa Anti Korupsi semakin meluas di desa-desa yang lainnya guna mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset desa menjadi lebih baik, transparan, serta bebas dari korupsi," kata Hanafiah kepada TribunKaltara.com, Sabtu (02/12/2023), pukul 13.00 Wita.
Sementara itu, Kepala Desa Sungai Limau, Mardin menyebut ada lima aspek penilaian dan evaluasi Desa Anti Korupsi diantaranya penguatan tata kelola, penguatan pengawasan, penguatan pelayanan publik, peran serta masyarakat, dan aspek kearifan lokal.
"Ada lima aspek dan 16 indikator yang harus dipenuhi sebelum ditetapkan menjadi Desa Anti Korupsi. Sejak Februari sampai Oktober 2023 mulai dilakukan observasi dan penilaian Desa Sei Limau. Jadi satu provinsi satu Desa Anti Korupsi," ucap Mardin.

Menurutnya penetapan Desa Sungai Limau sebagai Desa Anti Korupsi merupakan amanah besar yang harus dijaga dengan baik.
"Diantara 232 desa di Nunukan dan 447 desa di Kaltara, tentu ini luar biasa sekali. Saya berharap amanah yang diberikan KPK dan Kementerian Desa dapat dijaga dengan baik. Semoga semua desa di Nunukan nantinya bisa mendapat status Desa Anti Korupsi," ujarnya.
Lanjut Mardin,"BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan masyarakat harus terlibat mengawasi kinerja pemerintah desa," tambahnya.
Mardin beberkan status Desa Anti Korupsi akan dicabut oleh KPK RI, bilamana aparat desa dari 22 desa tersebut terlibat kasus korupsi.
"Kalau ada aparat desa terlibat kasus korupsi maka langsung dicabut status Desa Anti Korupsi. Ke depan akan dikembangkan lagi. Jadi tidak lagi satu provinsi satu Desa Anti Korupsi tapi satu kabupaten satu Desa Anti Korupsi," tuturnya.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Desa Sungai Limau
Kecamatan Sebatik Tengah
Nunukan
Kalimantan Utara
Desa Anti Korupsi
KPK RI
Wakil Bupati Nunukan
Hanafiah
Desa Tengin Baru
Hadapi Musim Kemarau, Dandim 0911/Nunukan Pimpin Apel Siaga Karhutla: Ini Tanggung Jawab Bersama |
![]() |
---|
26 Siswa di Sembakung Terancam Tidak Bisa Lanjut SMP, Begini Penjelasan Disdik Nunukan |
![]() |
---|
Tiap Hari Siswa Sembakung-Nunukan Berangkat Sekolah Naik Ketintitng, Biayanya Rp 50 Ribu per Orang |
![]() |
---|
Butuh Perhatian, Anak Desa di Perbatasan RI-Malaysia ini Butuh Jalan dan Beasiswa untuk Raih Mimpi |
![]() |
---|
Bupati Nunukan Luncurkan Program Desa Cerdas, 10 Persen Dana Desa untuk Beasiswa Pendidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.