Berita Nunukan Terkini
Sekkab Nunukan Beber Syarat Desa Sungai Limau Menuju Desa Anti Korupsi Nasional Tahun 2023
KPK RI sedang melanjutkan penilaian Desa Anti Korupsi. Sekkab Nunukan beber syarat Desa Sungai Limau menuju Desa Anti Korupsi Tahun 2023.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nunukan beber syarat Desa Sungai Limau menuju Desa Anti Korupsi Nasional Tahun 2023.
Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sedang melanjutkan penilaian Desa Anti Korupsi di Desa Sungai Limau.
Penilaian tersebut secara resmi dibuka langsung oleh perwakilan KPK RI, Friesmount Wongso di Balai Desa Sungai Limau Kecamatan Sebatik Tengah, Rabu (25/10/2023).
Sekkab Nunukan Serfianus, mengatakan bahwa Desa Sungai Limau merupakan satu-satunya desa di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang dipilih sebagai salah satu kandidat Desa Anti Korupsi tahun 2023.
Baca juga: Tiga Speedboat Reguler Rute Nunukan-Tarakan Muat 102 Penumpang, Cuaca Terpantau Cerah Berawan
"Untuk bisa dinobatkan sebagai desa Anti Korupsi Nasional tahun 2023, Desa Sungai Limau masih harus bersaing dengan 21 desa dari seluruh Indonesia," kata Serfianus kepada TribunKaltara.com, Minggu (29/10/2023), pukul 13.35 Wita.
Serfianus menuturkan, desa yang terpilih sebagai Desa Anti Korupsi Nasional harus mampu dan memenuhi 3 komponen dan 18 indikator yang dipersyaratkan oleh Tim Penilai Desa Anti Korupsi Nasional tahun 2023.
Menurutnya, untuk memenuhi semua persyaratan tersebut bukan pekerjaan yang mudah.
"Tapi saya percaya dengan kerja keras dan sinergi dari kepala desa, para perangkat desa, dan dukungan dari seluruh masyarakat di Sungai Limau, 3 komponen dan 18 indikator yang dipersyaratkan akan mampu dipenuhi," ucapnya.
Dia beberkan bahwa dana dari pemerintah untuk desa terus meningkat. Kabupaten Nunukan terdapat sebanyak 232 desa, sehingga perlu pengolahan keuangan yang transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat desa.
"Desa Sungai Limau tahun ini mendapat kucuran dana sebesar Rp1,19 milyar. Untuk itu hal ini sesuai dengan tema penilaian menciptakan pemerintah dan masyarakat desa yang berintegritas demi mewujudkan Desa Anti Korupsi," ujar Serfianus.
Dikutip dari sosial media Facebook Pemkab Nunukan, perwakilan dari KPK RI Friesmount Wongso, beberkan bahwa sejak tahun 2015 sampai 2022, pemerintah mengucurkan dana desa se-Indonesia sekira Rp 468,9 triliun lebih.
Baca juga: Atlet Panjat Tebing Asal Nunukan Lolos ke PON Aceh 2024, Lukman: Semoga Raih Hasil Maksimal
Bertambahnya dana desa setiap tahunnya, bukan menambah desa-desa semakin maju, justru banyak perangkat desa yang tersangkut tindak pidana korupsi.
Hal itu dibuktikan dengan adanya laporan polisi sebanyak 851 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan 873 aparat perangkat desa.
Belum lagi, adanya laporan dari BPS yang menyebut bahwa tingkat kemiskinan desa presentasenya cukup tinggi, yang mana target nasional seharusnya 8,5 sampai 9 ternyata Indonesia berada di angka 12,36.
Penulis: Febrianus Felis
Komisi Pemberantasan Korupsi
Friesmount Wongso
Desa Sungai Limau
Desa Anti Korupsi
Serfianus
KPK RI
Nunukan
Ada 46 Unit Kendaraan Perusahaan di Nunukan Dihapus dari Daftar Pajak, Didominasi Alat Berat |
![]() |
---|
Masyarakat Adat Tidung Nilai, PT MIP Abaikan Perbaikan Sungai di Wilayah Adat Palaju Nunukan |
![]() |
---|
DPRD Nunukan Fasilitasi Tuntutan Masyarakat Adat Tidung terhadap PT MIP, Adanya Kerusakan Sungai |
![]() |
---|
3 Rumah Warga di Krayan Timur Nunukan Kaltara Terbakar, Api Diduga Berasal dari Kompor Gas |
![]() |
---|
Jumlah Meningkat, Capaian Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Nunukan Kaltara Jauh dari Target |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.