Berita Nunukan Terkini

Sekkab Nunukan Beber Syarat Desa Sungai Limau Menuju Desa Anti Korupsi Nasional Tahun 2023

KPK RI sedang melanjutkan penilaian Desa Anti Korupsi. Sekkab Nunukan beber syarat Desa Sungai Limau menuju Desa Anti Korupsi Tahun 2023.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Titus Prokopim Setkab Nunukan)
Perwakilan KPK RI, Friesmount Wongso membuka secara resmi penilaian Desa Anti Korupsi di Balai Desa Sungai Limau Kecamatan Sebatik Tengah, Nunukan, pada Rabu (25/10/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nunukan beber syarat Desa Sungai Limau menuju Desa Anti Korupsi Nasional Tahun 2023.

Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sedang melanjutkan penilaian Desa Anti Korupsi di Desa Sungai Limau.

Penilaian tersebut secara resmi dibuka langsung oleh perwakilan KPK RI, Friesmount Wongso di Balai Desa Sungai Limau Kecamatan Sebatik Tengah, Rabu (25/10/2023).

Sekkab Nunukan Serfianus, mengatakan bahwa Desa Sungai Limau merupakan satu-satunya desa di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang dipilih sebagai salah satu kandidat Desa Anti Korupsi tahun 2023.

Baca juga: Tiga Speedboat Reguler Rute Nunukan-Tarakan Muat 102 Penumpang, Cuaca Terpantau Cerah Berawan

"Untuk bisa dinobatkan sebagai desa Anti Korupsi Nasional tahun 2023, Desa Sungai Limau masih harus bersaing dengan 21 desa dari seluruh Indonesia," kata Serfianus kepada TribunKaltara.com, Minggu (29/10/2023), pukul 13.35 Wita.

Serfianus menuturkan, desa yang terpilih sebagai Desa Anti Korupsi Nasional harus mampu dan memenuhi 3 komponen dan 18 indikator yang dipersyaratkan oleh Tim Penilai Desa Anti Korupsi Nasional tahun 2023.

Menurutnya, untuk memenuhi semua persyaratan tersebut bukan pekerjaan yang mudah.

"Tapi saya percaya dengan kerja keras dan sinergi dari kepala desa, para perangkat desa, dan dukungan dari seluruh masyarakat di Sungai Limau, 3 komponen dan 18 indikator yang dipersyaratkan akan mampu dipenuhi," ucapnya.

Dia beberkan bahwa dana dari pemerintah untuk desa terus meningkat. Kabupaten Nunukan terdapat sebanyak 232 desa, sehingga perlu pengolahan keuangan yang transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat desa.

"Desa Sungai Limau tahun ini mendapat kucuran dana sebesar Rp1,19 milyar. Untuk itu hal ini sesuai dengan tema penilaian menciptakan pemerintah dan masyarakat desa yang berintegritas demi mewujudkan Desa Anti Korupsi," ujar Serfianus.

Dikutip dari sosial media Facebook Pemkab Nunukan, perwakilan dari KPK RI Friesmount Wongso, beberkan bahwa sejak tahun 2015 sampai 2022, pemerintah mengucurkan dana desa se-Indonesia sekira Rp 468,9 triliun lebih.

Baca juga: Atlet Panjat Tebing Asal Nunukan Lolos ke PON Aceh 2024, Lukman: Semoga Raih Hasil Maksimal

Bertambahnya dana desa setiap tahunnya, bukan menambah desa-desa semakin maju, justru banyak perangkat desa yang tersangkut tindak pidana korupsi.

Hal itu dibuktikan dengan adanya laporan polisi sebanyak 851 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan 873 aparat perangkat desa.

Belum lagi, adanya laporan dari BPS yang menyebut bahwa tingkat kemiskinan desa presentasenya cukup tinggi, yang mana target nasional seharusnya 8,5 sampai 9 ternyata Indonesia berada di angka 12,36.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved