Berita Tarakan Terkini

KPK Temukan 20 Persen Internal Masih Yakini Ada Suap dan Gratifkasi, Survei Penilaian Integritas ASN

KPK RI menyampaikan hasil SPSI ASN Pemkot Tarakan atas penilai integritas dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi dalam pengelolaan anggaran.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Anti Korupsi dilaksanakan di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan, Rabu (6/12/2023). Kegiatan diisi pemateri langsung dari KPK RI. 

Padahal di satu sisi lanjutnya ditemukan angka survei 20 persen dimana survei dilakukan oleh KPK setiap tahun. Untuk Tarakan sudah dua kali dilaksanakan, di tahun pertama nilai 63 persen.

Sehingga lanjutnya, sosialisasi hari ini salah satu upaya dilakukan. Meski sebenarnya sudah ada aturan dalam perwali terkait gratifikasi dilaporkan ke UPG di Pemkot Tarakan oleh pengendali gratifikasi yang ada di inspektorat.

“Jadi kalau aturannya sudah ada regulasinya tinggal memang sosialisasi ini juga bagian dari inspektorat untuk supaya pengendalian terhadap gratifikasi lebih baik lagi ke depannya. Titik beratnya seperti yang disampaikan tadi yang disurvei KPK ada di UPG, perizinan, pemberian pelayanan kepada pengusaha,” paparnya.

Yang rawan memang ada dua poin. Pertama persoalan perizinan dan pengadaan barang dan jasa itu yang rawan. Namun dari semua itu, semua diawasi pihak Inspektorat.

“Sebenarnya aturan mainnya sudah ada tinggal memang dimana sih kelemahannya. Survei ini kan paling enak kalau ada yang melaporkan sebenarnya. Kita juga buka ruang pengaduan masyarakat tapi sampai sekarang tidak ada juga yang mengadukan. Ada yang mengadukan terkait pelayanan, berkaitan dengan proyek yang katanya belum dibayar. Jadi itu yang kita lakukan tapi masih aja ada karena surveinya begitu tidak bisa juga kita bantah kan di survei KPK langsung. Itu faktanya seperti itu,” jelasnya.

Namun ia juga tegas menambahkan bahwa gratifikasi itu bagian dari korupsi. Korupsi itu penyalahgunaan wewenang itu harusnya berat sanksi didapatkan pelaku jika ditemukan.

“Selain pidana secara kepegawaian itu masuk kategori berat itu berarti ada empat penurunan pangkat tingkat lebih rendah selama tiga tahun, penurunan dari jabatan, pembebasan dari jabatan dan pemberhentian,” urainya.

Baca juga: Desa Sei Limau Sebatik Tengah di Nunukan, Terpilih Jadi Calon Desa Anti Korupsi Wakili Kaltara

Di Pemkot Tarakan sendiri, jika sudah terkena pasal korupsi, maka dipastikan terkena penyalahgunaan wewenang. Dan jika disidang di Tim Penilai Kinerja Pegawai, nanti pasti akan ditentukan kategori TP2D atau Tim Penanganan Pelanggaran Disiplin PNS, apa jenis kasusnya.

“Misalnya penyalahgunaan wewenang berarti itu sanksinya termasuk berat. Tinggal yang dipertimbangkan itu dampak dari dia punya kesalahan seperti apa. Ada empat tingkat itu,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved