Berita Tarakan Terkini

Minimalisir Kecelakaan Kerja, BPJAMSOSTEK Tarakan Bagikan Paket APD 

BPJAMSOSTEK Cabang Tarakan serahkan secara simbolis APD kepada perwakilan perusahaan perkebunan.

Editor: Amiruddin
HO/BPJS Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK ) Kantor Cabang Tarakan kembali melaksanakan kegiatan promotif dan preventif tahun 2023 dengan membagikan paket Alat Pelindung Diri bagi perusahaan pada sektor usaha Perkebunan berupa Sepatu Booth, Helm dan Sarung Tangan kepada para tenaga kerja yang terdaftar di BPJAMSOSTEK. 

TRIBUNKALTARA.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK ) Kantor Cabang Tarakan kembali melaksanakan kegiatan promotif dan preventif tahun 2023 dengan membagikan paket Alat Pelindung Diri bagi perusahaan pada sektor usaha Perkebunan berupa Sepatu Booth, Helm dan Sarung Tangan kepada para tenaga kerja yang terdaftar di BPJAMSOSTEK.

Penyerahaan APD ini di serahkan secara simbolis oleh Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Cabang Tarakan kepada perwakilan perusahaan

Kepala BPJAMSOSTEK Tarakan, Wahyu Diannur menyampaikan, Penyelenggaraan Kegiatan Promotif dan Preventif ini sebagai bentuk apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang tertib administrasi, baik iuran maupun pelaporan upah.

Alat Pelindung Diri (APD) diberikan sebagai pencegahan kecelakaan kerja kepada para pekerja yang penuh risiko.

Jenis alat pelindung diri diperuntukkan untuk perusahaan di sektor jasa perkebunan sesuai dengan kebutuhan dari perusahaan

Kegiatan ini juga menjadi upaya BPJAMSOSTEK untuk membangun komunikasi yang baik dengan pengurus perusahaan dan para tenaga kerjanya.

Pemberian bantuan tersebut diharapkan mampu melindungi diri pekerja dalam melakukan aktivitas pekerjaannya sehari-hari khususnya di sektor perkebunan. 

Wahyu menyebut, BPJAMSOSTEK menjalankan program tersebut sebagai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 tahun 2016 tentang tata-cara pemberian Program Kembali Bekerja serta Kegiatan Promotif dan Perventif.

"BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu badan representasi negara, turut andil dalam membantu, mendukung dan mendorong para pemberi kerja untuk melaksanakan K3 secara berkelanjutan yang pada akhirnya dapat menjadi suatu budaya di lingkungan kerja sehingga kasus angka kecelakaan kerja dapat diminimalisir,

Dalam kegiatan tersebut, Wahyu Diannur berpesan agar menjadikan momen ini untuk mengingatkan akan pentingnya perlindungan hak hak dasar para pekerja yang tidak boleh dilupakan oleh pemberi kerja, Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini sangat penting, karena semua pekerjaan memiliki resiko.

“ Kami berharap kegiatan promotif preventif ini dapat dilakukan terus menerus sebagai sarana sosialiasi, edukasi, dan informasi kepada stakeholder BPJAMSOSTEK mengenai pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja,” tutupnya.

Baca juga: Hingga November 2023 BPJAMSOSTEK Tarakan Bayar Klaim Rp211,9 Miliar

(Adv)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved