Berita Tarakan Terkini

Tega! Mertua Rudapaksa Menantu saat Suami Pergi Melaut, Pelaku Akui Tak Dapat Nafkah dari Istri

Mertua melakukan rudapaksa kepada menantunya sebanyak dua kali. Saat anaknya pergi melaut lokasi kejadian di Kelurahan Pantai Amal Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ DOKUMENTASI HUMAS POLRES TARAKAN
Pelaku saat ditampilkan dalam rilis pers Satreskrim Polres Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Baru menikah empat bulan seorang perempuan sebut saja Mawar berusia 14 tahun dirudapaksa oleh ayah mertua atau ayah dari suaminya sendiri. Kejadiannya bahkan berlangsung dua kali saat sang suami pergi melaut.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra kasus persetubuhan kronologisnya diketahui pada 9 Desember 2023 pukul 01.00 wita. Dimana korban saat itu menyampaikan kepada pelapor yang menjadi kakak dari korban bahwa ia telah dirudapaksa ayah mertua.

“Setelah itu kakak korban, melapor ke kepolisian. Kemudian Satreskrim berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Kelurahan Pantai Amal pukul 02.00 WITA,” paparnya.

Setelah ditangkap pelaku diinterogasi dan hasilnya kepada pelaku mengaku benar telah menyetubuhi menantunya dan kemudian iming-iming uang Rp3 juta.

Baca juga: Keterlaluan, Pria Usia 53 Tahun Ini Dua Kali Rudapaksa Anak Tetangga, Ancam Korban Pakai Gergaji

“Persetubuhan ini dilakukan mulai dari Oktober 2023 dan terakhir Desember 2023. Dalam rentang waktu itu, pelaku hampir 10 kali merayu korban melakukan persetubuhan dan dari hasil penyelidikan sementara, persetubuhan terjadi dua kali,” paparnya.

Anak pelaku atau suami korban sudah menikah sejak Agustus 2023. Atas ulah pelaku yang merupakan mertua korban, diancamkan pasal 81 ayat (2) juncto pasal 76D subside pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

“Atau pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. BB diamankan satu set pakaian korban dan handphone ada bukti chat mertua korban sering mengajak berhubungan badan,” terangnya.

Pelaku sendiri mengaku ternyata tidak dinafkahi batin oleh sang istri selama dua bulan karena kondisi mengalami sakit. Korban akhirnya mengadu ke kakaknya, berdasarkan hasil penyelidikan iming-iming Rp3 juta terjadi di Oktober. Dan di Desember kembali diimingi Rp200 ribu.

“Motif pelaku dua bulan tidak dilayani istri. Hasil keterangan korban, pelaku saat itu memberi ancaman. Jangan beritahu mamamu kalau masih mau ketemu mamamu. Itu ancaman penyampaian pelaku. Kejadian dua kali terjadi di rumah saat tidak ada orang dan posisi suami korbanmelaut,” urainya.

Pelaku saat ditampilkan dalam rilis pers Satreskrim Polres Tarakan.
Pelaku saat ditampilkan dalam rilis pers Satreskrim Polres Tarakan. (TRIBUNKALTARA.COM/ Dokumentasi Humas Polres Tarakan)

Pelaku bekerja sebagai nelayan. Korban sendiri masih berusia 14 tahun dan sudah menikah dengan anak pelaku. Korban belum memiliki anak dan menikah Agustus atau sekitar 4 bulan menikah.

“Pelaku diamankan di kediamannya. Di hari Sabtu jam dua pagi. Saat itu pelaku lagi tidur. Kalau kejadian pelaku rudapaksa korban jam sebelas siang,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved