Berita Tarakan Terkini

Keterlaluan, Pria Usia 53 Tahun Ini Dua Kali Rudapaksa Anak Tetangga, Ancam Korban Pakai Gergaji

Sungguh tega pria yang sudah lansia usia 53 tahun ini melakukan rudapaksa dua kali terhadap anak usia lima tahun. Dilakukan di rumah pelaku.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ DOKUMENTASI HUMAS POLRES TARAKAN
Pelaku rudapaksa YS berusia 53 tahun kini ditangani Satreskrim Polres Tarakan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Satu orang pelaku rudapaksa bisa dikatakan sudah memasuki usia lansia dibekuk Satreskrim Polres Tarakan.

Pelaku berinisial YS usia 53 tahun, tega melakukan rudapaksa terhadap M, anak perempuan usia lima tahun. Aksi bejatnya terungkap oleh orangtua korban dan melapor ke Polres Tarakan.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra menjelaskan kronologisnya sendiri terjadi pada 30 November 2023, sekitar pukul 11.30 WITA. Dimana saat itu, korban berinisial M bermain di halaman rumah pelaku. Kemudian pelaku memanggil korban ke dalam mobil yang terparkir di garasi.

“Setelah korban masuk ke dalam mobil, pelaku mendudukkan korban di atas kursi dan mengangkat baju korban. Lalu pelaku memasukkan jari melalui samping celana dalam korban ke kelamin korban,” paparnya.

Baca juga: Seminggu Pacaran, Pemuda Ini Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Hotel, Ketahuan Lewat Chat DM Instagram

Selanjutnya, pelaku mengelus alat kelamin korban. Pada sore harinya, pukul 16.00 WITA, korban bermain lagi di halaman rumah pelaku. Dan pada saat korban berada di rumah pelaku, korban ditinggal pelaku dan pelaku saat itu hendak ke kebun.

Kemudian, korban menyusul bersama temannya. Saat berangkat ke kebun pelaku membawa gergaji ke kebun dan kemudian pelaku menyuruh korban untuk duduk.

“Saat di kebun, pelaku mengangkat rok korban sampai pinggang, lalu terlihat celana dalam korban. Setelah itu, pelaku memasukkan jari telunjuk kiri ke dalam alat kelami korban lewat samping celana dalam dan menggesekan dengan keras,” paparnya.

Pelaku beralamat di Jalan Aditya Warman, Kelurahan Selumit. Barang bukti berhasil diamankan 1 celana dalam dan pakaian korban.

Atas ulah pelaku, YS disangkakan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76e, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelrindungan Anak menjadi UU atau pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Anak Empat Tahun Pakai Sisir, Psikolog Sebut Diduga Ada Penyimpangan Seksual

“Denda paling banyak Rp5 miliar,” paparnya.

Hubungan pelaku dan korban, adalah tetangga. Kejadiannya berlangsung tiga menit dimana ada dua kejadian dilakukan dalam sehari oleh pelaku.

Semua terungkap usai korban merasakan kesakitan di bagian kelaminnya dan melaporkan ke orangtuanya dan saat menanyakan mengapa, korban menceritakan apa yang terjadi.

“Pelaku menggunakan telunjuk kiri, tidak diimingi. Tapi korban diancam jika berani bercerita akan dibunuh menggunakan gregaji,” terangnya.
Pengakuan pelaku, hasil pemeriksaan sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya. Pelaku juga diketahui sudah berkeluarga. Hasil visum dari dokter ada luka robek di kelamin korban.

“Kondisi korban tidak dirawat tapi ada di rumah orangtuanya. Korban masih bisa beraktivitas,” ujarnya.
Untuk dugaan korban lainnya saat ini masih didalami apakah kemungkinan ada korban lain.

Kanit PPA Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Priyati Ningsih Nasir turut menyampaikan bahwa pihaknya juga dalam kasus ini berkoordinasi dengan P2TP2A Tarakan.

Pelaku rudapaksa lansi 02 06122023
Pelaku rudapaksa YS berusia 53 tahun kini ditangani Satreskrim Polres Tarakan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved