Berita Tarakan Terkini

Pakar Hukum Sebut Putusan MK Final dan Mengikat, Tafsir Porsi 5 Tahun Masa Jabatan Bisa Dilaksanakan

Permohonan pengujian pasal 21 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang diajukan 7 kepala daerah ke MK dikabulkan bersyarat.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Pakar hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H yang juga merupakan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara di Universitas Borneo saat diwawancarai awak media, Jumat (22/12/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Permohonan pengujian pasal 21 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang diajukan 7 kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi atau MK dikabulkan bersyarat.

Salah satu nama kepala daerah ikut mengajukan adalah Wali Kota Tarakan, Khairul.

Artinya setelah putusan MK, masa jabatan Wali Kota Tarakan seharusnya sampai 1 Maret 2024 mendatang bisa tetap dilaksanakan dan Khairul masih bertugas sampai masa jabatan berakhir di 1 Maret 2024 mendatang.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengeluarkan putusan Nomor 143/PUU-XXI/2023. Dalam Putusan MK paragraf 3.5 menuliskan menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan pasal 51 ayat (1) UU MK dan syart hak dana tau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan dalam paragraf 3.3 dan 3.4, Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para pemohon.

Baca juga: BPOM Ungkap Tarakan Masuk 5 Besar Wilayah Temuan Produk Impor Tanpa Izin Edar, Berikut Rinciannya

Dalam poin 4 dinyatakan bahwa menurut para pemohon (7 kepala daerah),norma pasal 201 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 telah merugikan hak konstitusional para pemohon untuk memperoleh kepastian hukum karena norma a quo menghambat para pemohon untuk memegang masa jabatan lima tahun yang dihitung sejak tanggal pelantikanpra pemohon sebagaimana diatur dalam normal pasal 162 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Sehingga oleh karena itu, ketentuan a quo sama sekali tidak mempertimbangkan dan memperhatikan waktu pelantikan para pemohon sebagai kepala daerah dan tidak pula mengaitkan dengan batas waktu penyelenggaraan pemungutan suara serentak nasional yang diselenggarakan pada bulan November 2024.

Langsung ke poin 10, disebutkan pemohon VII merupakan Wali Kota Tarakan, masa jabatan 2019-2024 dilantik pada 1 Maret 2019 sehingga sesuai normal pada pasal 162 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, seharusnya pemohon VII (Wali Kota Tarakan), menjabat sampai dengan 1 Maret 2024. Artinya norma a quo telah mengurangi masa jabatan pemohon VII selama kurang lebih tiga bulan.

Sementara itu, pakar hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H yang juga merupakan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara di Universitas Borneo Tarakan turut memberikan pandangannya.

Dikatakan Yahya Ahmad Zein, jelas keputusan MK, sifatnya final. Artinya mengikat dan bisa dilaksanakan secara langsung.

Dalam konteks kasus gugatan pasal 201, memang yang diuji adalah wali kota atau gubernur yang terpilih 2018 dan dilantik 2019.

“Putusan MK-nya ini bersyarat. Artinya apa, untuk mereka yang dilantik 2019 tetapi 2018 terpilih, dia digenapkan lima tahun dengan catatan sebulan sebelum pemilihan. Artinya saya kira walikota yang dilantik 2019 maka dia akan menghabiskan masa jabatannya selama lima tahun,” urainya.

Kemudian lanjutnya, jika dilantik Maret 2019 maka berakhir Maret 2024 mendatang. Tentu saja ini hal menarik dan baru.

Artinya MK menafsirkan bahwa tidak boleh ada orang yang masa jabatannya dipotong.

Karena melihat ketentuan UU dalam pasal 201, seluruhnya, walaupun dilantik 2019, berakhirnya semua di Desember 2023.

“Artinya ada jeda jabatan dipotong. Yang memotong adalah UU. Dengan adanya putusan MK, dengan diterimanya secara bersyarat uji ke MK ini, artinya MK sudah menafsirkan bahwa UU itu tanda kutip keliru, dan harus seseorang yang batas maksimal 5 tahun jabatan walikota dan gubernur yang dilantik 2019, maka dia harus habiskan masa jabatan 5 tahun,” terangnya.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved