Berita Tarakan Terkini

Pakar Hukum Sebut Putusan MK Final dan Mengikat, Tafsir Porsi 5 Tahun Masa Jabatan Bisa Dilaksanakan

Permohonan pengujian pasal 21 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang diajukan 7 kepala daerah ke MK dikabulkan bersyarat.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Pakar hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H yang juga merupakan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara di Universitas Borneo saat diwawancarai awak media, Jumat (22/12/2023). 

Putusan MK tidak bisa diganggu gugat karena sifatnya mengikat.

Dan tidak ada lagi upaya hukum dilakukan karena sifatnya final dan harus dilaksanakan.

Terhadap UU yang sudah diuji dan dinyatakan ada tafsir baru, maka yang berlaku apa yang sudah ditafsirkan MK.

“Bukan direvisi. Putusan itu secara otomatis membatalkan UU itu secara bersyarat seperti yang saya sampaikan. Dari uji-uji sebelumnya, ini hal baru. Kenapa, karena ini ada tafsir baru terkait pasal 201. Sebenarnya bukan menambah sekali lagi, kalau kita baca esensinya. Dia bukan menambah masa jabatan tapi meletakkan pada porsinya lima tahun. Karena dalam UU dia memotong, sehingga ini dari sisi tafsir hal baru, MK berhak punya wewenang menafsirkan UU,” ujarnya.

Ia melanjutkan MK punya ruang menafsirkan karena MK adalah penguji.

Dan bisa menguji kembali bunyi pasal tersebut. Pada intinya, UU tersebut menyebutkan dipotong masa jabatannya untuk keserentakan pemilu, tapi sekarang muncul tafsir baru dari MK bahwa kepala daerah berakhir masa jabatannya sesuai dengan masa jabatan berlaku lima tahun.

“Sekali lagim putusan MK bukan menambah, tapi meletakkan pada porsi lima tahunnya,” jelasnya.

Sementara itu, dalam poin keenam yang tertulis dalam putusan MK, terdapat juga pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan Mahkamah a quo terkait kedudukan hukum atau legal standing dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Baca juga: H-3 Libur Natal dan Tahun Baru, 23 Armada Reguler Disiapkan Tujuan Tarakan-Tanjung Selor Hari Ini

Menjawab hal ini, Yahya Ahmad Zein menjabarkan bahwa dalam dissenting opinion, hakim bersangkutan tidak sependapat dengan putusan sebagian besar dari hakim lain dan itu dimungkinkan dalam sistem peradilan MK.

“Kalau ada hakim tidak sependapat, dia akan buat dissenting opinion. Itulah yang dibuat Pak Daniel, tapi itu tidak mempengaruhi putusan secara keseluruhan. Tetap saja putusan hakim MK menyatakan sesuai putusan yang ada,” tukasnya.

Wali Kota Tarakan, dr.H.Khairul,M.Kes yang dikonfirmasi mengungkapkan nanti akan memberikan komentar lebih detail karena kondisinya hari ini agenda padat dan siang ini akan berangkat ke Sebatik. “Nanti saja lah ya,” papar Khairul.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved