Viral di Medsos

Viral Konvoi Truk Angkut Batu Bara Tabrak Blokade Jalan di Batu Sopang Paser, Warga: Jangan Dilawan

Tayangan video viral di medsos konvoi truk muatan batu bara nekat tabrak blokade jalan berupa kursi dan meja di Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kaltim.

Editor: Sumarsono
IST/tangkap layar
Video viral di medsos konvoi truk muatan batu bara nekat tabrak blokade jalan berupa kursi dan meja di Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. 

Rencana Razia Gabungan Truk Batu Bara Bocor

Menyikapi maraknya truk batu bara yang melintasi jalan umum, Dinas Perhubungan atau Dishub Kabupaten Paser akan melakukan penindakan.

Dishub Paser akan melakukan koordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) dan Dishub Provinsi Kaltim.

Kepala Dishub Paser Inayatullah kepada TribunKaltim.co mengatakan, pihaknya sudah lama merencanakan untuk melakukan razia gabungan.

"Cuma karena ada rentetan kegiatan yang dilaksanakan dalam beberapa bulan terakhir, sehingga belum terlaksana.

Nantinya, razia gabungan dilakukan bersama Polres Paser, Kodim 0904/PSR dan Satpol PP Paser," kata Inayatullah, belum lama ini.

Baca juga: Viral Video Ajudan Bupati Kubar Pukuli Sopir Truk, Yapan Minta Maaf: Nyaris Ditabrak, Ajudan Emosi

Pihaknya menyayangkan adanya oknum yang membocorkan informasi ketika hendak dilakukan razia, sehingga target operasi tidak ditemukan pada saat pelaksanaan.

"Betul informasi kerap bocor, makanya kita akan jaga betul jadwal razianya dan bersifat mendadak namun tim gabungan sudah tentu siap setiap saat jika sewaktu-waktu akan action ke lapangan," tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan, meskipun jalan nasional, provinsi maupun kabupaten merupakan kategori jalan umum namun ada pembatasan dalam hal berat muatan.

Hal tersebut berlaku bagi angkutan orang maupun angkutan barang, yang harus mematuhi cara pemuatan serta dimensi kendaraannya sesuai kelas jalan yang dilalui.

"Ankgutan batu bara bisa saja melintasi jalan umum, sepanjang mengacu pada aturan sesuai ketentuan yang ada," jelasnya.

Hanya saja pada Perda Kaltim nomor 12 tahun 2012, pada pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit harus diangkut menggunakan jalan khusus.

Baca juga: Viral Penumpang Rosalia Indah Jadi Korban Pencurian, Warganet Soroti Respons PO Bus

Diperkuat pasal 6 yang menyebutkan bahwa setiap angkutan batu bara dan hasil perkebunan sawit dilarang melewati jalan umum.

Sementara jika mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, angkutan batu bara tidak dilarang menggunakan jalan umum.

(*/tribunkaltim)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved