Viral di Medsos
Viral Konvoi Truk Angkut Batu Bara Tabrak Blokade Jalan di Batu Sopang Paser, Warga: Jangan Dilawan
Tayangan video viral di medsos konvoi truk muatan batu bara nekat tabrak blokade jalan berupa kursi dan meja di Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kaltim.
TRIBUNKALTARA.COM, TANA PASER – Tayangan video viral di medsos konvoi truk muatan batu bara nekat tabrak blokade jalan berupa kursi dan meja di Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Tampak puluhan truk pengangkut batu bara dengan sengaja menabrakkan kursi plastik hingga hancur.
Tak hanya itu, meja kayu yang dipasang di jalanan untuk menghalangi perjalanan truk batu bara tersebut juga ditabrak.
Ratusan warga Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Paser hanya bisa teriak menahan emosi sambil mendokumentasikan kejadian tersebut menggunakan telepon genggam (HP) mereka.
Meski berusaha melarang truk-truk batu bara dari arah Kalimantan Selatan itu melawati jalan umum di Batu Kajang, namun warga tidak bisa berbuat apa-apa.
“Jaga keselamatan, jangan dilawan, dokumentasi,” teriak warga dalam tayangan video yang tersebar di grup WhatsApp, Rabu (27/12/2023).
Terlihat dalam video yang beredar konvoi mobil dump truk yang atasnya ditutupi terpal menabrak kursi plastik dan meja yang disusun warga.
Baca juga: Dua Pelaku Penambang Batu Bara Ilegal di Sekitar IKN Nusantara Ditangkap Tim Gakkum KLHK Kalimantan
Ratusan warga, termasuk kaum perempuan teriak-teriak menyesalkan tindakan nekat para sopir truk batu bara tersebut.
Aksi ini membuat jalan di Desa Batu Kajang macet, bahkan badan jalan yang sedianya digunakan untuk dua arah dipenuhi truk-truk pengangkut batu bara.
Menyikapi adanya truk-truk angkutan batu bara yang nekat menerobos blokade jalan yang dilakukan warga Kecamatan Batu Sopang, Bupati Paser mengatakan Pemkab Paser tidak memiliki kewenangan terkait izin maupun pengawasan angkutan batu bara.

"Jalan yang digunakan juga merupakan jalan negara, sehingga kami hanya bisa melakukan koordinasi dengan provinsi maupun pusat," terang Fahmi kepada TribunKaltim.co, Kamis (28/12/2023).
Meskipun dari segi aturan, dalam Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang jalan umum maupun khusus batu bara dan kelapa sawit secara tegas disebutkan larangan melintas di jalan umum.
"Itu kewenangan provinsi, kalau kami tidak bisa menindak," tegas Fahmi.
Pemkab Paser juga tengah melakukan rapat koordinasi, guna memperoleh informasi terkait asal dari angkutan batu bara yang melintas di Batu Sopang.
"Kami masih rapatkan dulu, karena asal batu baranya dari mana dan menuju ke pelabuhan mana kami belum tahu, tapi InshAllah kami akan tindaklanjuti," tandas Fahmi.
Baca juga: Viral Ledakan Smelter Nikel Morowali, Polda Sulteng Turun Tangan Selidiki Operasional PT ITSS
Rencana Razia Gabungan Truk Batu Bara Bocor
Menyikapi maraknya truk batu bara yang melintasi jalan umum, Dinas Perhubungan atau Dishub Kabupaten Paser akan melakukan penindakan.
Dishub Paser akan melakukan koordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) dan Dishub Provinsi Kaltim.
Kepala Dishub Paser Inayatullah kepada TribunKaltim.co mengatakan, pihaknya sudah lama merencanakan untuk melakukan razia gabungan.
"Cuma karena ada rentetan kegiatan yang dilaksanakan dalam beberapa bulan terakhir, sehingga belum terlaksana.
Nantinya, razia gabungan dilakukan bersama Polres Paser, Kodim 0904/PSR dan Satpol PP Paser," kata Inayatullah, belum lama ini.
Baca juga: Viral Video Ajudan Bupati Kubar Pukuli Sopir Truk, Yapan Minta Maaf: Nyaris Ditabrak, Ajudan Emosi
Pihaknya menyayangkan adanya oknum yang membocorkan informasi ketika hendak dilakukan razia, sehingga target operasi tidak ditemukan pada saat pelaksanaan.
"Betul informasi kerap bocor, makanya kita akan jaga betul jadwal razianya dan bersifat mendadak namun tim gabungan sudah tentu siap setiap saat jika sewaktu-waktu akan action ke lapangan," tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan, meskipun jalan nasional, provinsi maupun kabupaten merupakan kategori jalan umum namun ada pembatasan dalam hal berat muatan.
Hal tersebut berlaku bagi angkutan orang maupun angkutan barang, yang harus mematuhi cara pemuatan serta dimensi kendaraannya sesuai kelas jalan yang dilalui.
"Ankgutan batu bara bisa saja melintasi jalan umum, sepanjang mengacu pada aturan sesuai ketentuan yang ada," jelasnya.
Hanya saja pada Perda Kaltim nomor 12 tahun 2012, pada pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit harus diangkut menggunakan jalan khusus.
Baca juga: Viral Penumpang Rosalia Indah Jadi Korban Pencurian, Warganet Soroti Respons PO Bus
Diperkuat pasal 6 yang menyebutkan bahwa setiap angkutan batu bara dan hasil perkebunan sawit dilarang melewati jalan umum.
Sementara jika mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, angkutan batu bara tidak dilarang menggunakan jalan umum.
(*/tribunkaltim)
VIRAL Kapal Tongkang Hantam Kafe di Sungai Mahakam hingga Hancur, Tali Penarik Putus, Rugi Miliaran |
![]() |
---|
Profil Haji Isam, Dari Tukang Ojek Jadi Crazy Rich Kalsel, Pernah Terjerat Kasus Suap Pajak |
![]() |
---|
Profil Roy Suryo, Pilih Tertawa usai Dituding Jadi Pemilik Akun Fufufafa oleh Tiktoker Intan Srinita |
![]() |
---|
Viral di Medsos, Perempuan Asal Samarinda Cegat Jokowi, Ombeh Mengadu Ganti Rugi Lahan Tol Balsam |
![]() |
---|
Profil Brian Armstrong, CEO Coinbase yang Diduga Pernah Nikahi Raline Shah dan Cerai Diam-diam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.