Berita Daerah Terkini

Dua Pelaku Penambang Batu Bara Ilegal di Sekitar IKN Nusantara Ditangkap Tim Gakkum KLHK Kalimantan

Dua pelaku penambang batu bara ilegal yang beroperasi di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara ditangkap Tim Gakkum KLHK Kalimantan.

Editor: Sumarsono
HO/Gakkum KLHK Kalimantan
Tim Gakkum KLHK Kalimantan menangkap pelaku penambang batu bara ilegal di kawasan penyangga IKN Nusantara di Loa Haur, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim. 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA – Dua pelaku penambang batu bara ilegal yang beroperasi di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara ditangkap Tim Gakkum KLHK Kalimantan.

Tim Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Gakkum KLHK Kalimantan menangkap pelaku penambang batu bara ilegal di Loa Janan, Kutai Kartanegara.

Lokasi penambangan batu bara ilegal tersebut tidak jauh dari kawasan IKN Nusantara.

Kedua pelaku penambangan batu bara ilegal telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diketahui melakukan aktivitas tambah batu bara ilegal di kawasan penyangga IKN Nusantara, yakni di Loa Haur, Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kaltim.

Baca juga: Puluhan Tambang Ilegal Beroperasi di IKN Nusantara, Polda Kaltim dan Otorita IKN Bentuk Satgas

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad menjelaskan pihaknya menetapkan status tersangka kepada J (46), selaku pemodal.

Selain itu, penanggung jawab operasional lapangan dan H (43), selaku operator ekskavator pada 31 Juli 2023.

 "Penyidik masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal ini," tegasnya, Jumat, (4/8/2023) malam.

gakkum diamankan
Dua pelaku penambang batu bara ilegal yang beroperasi di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara ditangkap Tim Gakkum KLHK Kalimantan.

 Saat ini kedua tersangka dititipkan di Rutan Polres Kukar, Tenggarong.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa satu unit ekskavator, satu mobil kabin tunggal, dan enam unit dump truck yang memuat batu bara ilegal tersebut.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga: Tangani 26 Kasus Tambang Ilegal, Kapolda Fokus di Sekitaran IKN Nusantara di PPU dan Bukit Tengkorak

Keduanya disangkakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

 David menyampaikan penanganan kasus penambangan batu bara ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus ( KHDTK ) berawal dari informasi masyarakat.

"Kami tindaklanjuti, tim intelijen dan tim operasi dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi II Samarinda Balai Gakkum KLHK Kalimantan menuju lokasi," terang David.

Tim Gakkum KLHK Kalimantan mengamankan barang bukti penambang batu bara ilegal di kawasan penyangga IKN Nusantara di Loa Haur, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
Tim Gakkum KLHK Kalimantan mengamankan barang bukti penambang batu bara ilegal di kawasan penyangga IKN Nusantara di Loa Haur, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim. (HO)

 Hasilnya pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 21.40 Wita,  Tim SPORC Brigade Enggang mengamankan pelaku di lokasi penambangan batu bara ilegal di KHDTK Loa Haur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved