Berita Nasional Terkini

WHO Larang Penggunaan Vape dengan Perasa, Pemerintah Segera Terbitkan Aturan, Bahayakan Anak-anak!

Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO melarang penggunaan rokok elektrik (vape) dengan perasa, karena berbahaya bagi remaja dan anak-anak.

Editor: Sumarsono
IST/Freepik.com
Ilustrasi - Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO melarang penggunaan rokok elektrik (vape) dengan perasa, karena berbahaya bagi remaja dan anak-anak. 

Merespon hal tersebut, Kementerian Kesehatan RI bakal segera merumuskan pelarangan vape dengan perasa.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI dr Maxi Rein Rondonuwu aturan main mengenai larangan vape dengan perasa tersebut kini masih dibahas dalam Rancangan Peraturan Pemerintah.

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut juga diatur mengenai pembatasan iklan rokok termasuk vape pada situs elektronik komersial hingga media sosial.

Instagram merupakan platform media sosial yang terbilang aktif melakukan pemasaran vape dengan perasa, sekitar 58 persen.

Tersangka diamankan bersama 2.766 bungkus rokok Arrow yang ditempeli pita cukai diduga palsu ke Mako Polsek Nunukan, Sabtu (18/03/2023), sore.
Tersangka diamankan bersama 2.766 bungkus rokok Arrow yang ditempeli pita cukai diduga palsu ke Mako Polsek Nunukan, Sabtu (18/03/2023), sore. (HO/ Febrianti / Polsek Nunukan)

"Ini semua lagi berproses di RPP tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 tentang pengamanan zat adiktif," kata Maxi.

Sementara itu Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI Eva Susanti mengaku belum mengetahui kapan regulasi mengenai pelarangan vape tersebut rampung.

Baca juga: Bea Cukai Nunukan Sebut Kerugian Negara Akibat 2.766 Bungkus Rokok Cukai Palsu Capai Rp 111 Juta

Namun kata Eva aturan tersebut secepatnya bakal diberlakukan karena demi menyelamatkan generasi anak-anak dan remaja.

"Proses pengkajiannya sudah Setneg, semoga bisa cepat untuk menyelamatkan anak bangsa," kata dia.(Tribun Network/rin/ais/kps/wly/bloomberg)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved