Berita Nasional Terkini

WHO Larang Penggunaan Vape dengan Perasa, Pemerintah Segera Terbitkan Aturan, Bahayakan Anak-anak!

Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO melarang penggunaan rokok elektrik (vape) dengan perasa, karena berbahaya bagi remaja dan anak-anak.

Editor: Sumarsono
IST/Freepik.com
Ilustrasi - Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO melarang penggunaan rokok elektrik (vape) dengan perasa, karena berbahaya bagi remaja dan anak-anak. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO melarang penggunaan rokok elektrik (vape) dengan perasa, karena berbahaya bagi remaja dan anak-anak.

WHO bakal melakukan permintaan kepada seluruh negara di dunia agar melarang penggunaan dan peredaran vape dengan perasa tersebut.

Hal itu mendesak untuk dilakukan tindakan karena vape dengan perasa sudah membahayakan generasi remaja dan anak-anak.

WHO mencatat bahwa pemasaran vape telah secara khusus menyasar anak-anak dan remaja melalui media sosial dan influencer.

Saat ini produsen vape menawarkan hingga 16 ribu pilihan rasa sebagai daya tariknya juga pengemasan yang menarik.

Baca juga: Dinkes Tana Tidung Berharap Masyarakat Ikut Berperan Sosialisasikan Program Kawasan Tanpa Rokok

WHO mengungkapkan vape telah diizinkan beredar di pasaran dan secara agresif dipasarkan kepada kaum muda.

Sebanyak 34 negara sudah melarang penjualan rokok elektrik (vape).

Namun, 88 negara tidak memiliki batas usia minimum untuk membeli dan 74 negara tidak memiliki regulasi untuk produk berbahaya ini.

Ilustrasi - Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO melarang penggunaan rokok elektrik (vape) dengan perasa, karena berbahaya bagi remaja dan anak-anak.
Ilustrasi - Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO melarang penggunaan rokok elektrik (vape) dengan perasa, karena berbahaya bagi remaja dan anak-anak. (IST/Freepik.com)

“Di negara-negara yang mengizinkan komersialisasi (penjualan, impor, distribusi, dan produksi) vape sebagai produk konsumen, untuk memastikan regulasi yang ketat mengurangi daya tarik dan dampak merugikan pada populasi.

Termasuk melarang semua rasa, membatasi konsentrasi dan kualitas nikotin, serta memberlakukan pajak,” dilansir dari pernyataan resmi WHO, Kamis(28/12/2023).

Direktur Jenderal WHO, Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus juga mendesak negara memperketat penjualan vape guna melindungi warganya, termasuk anak-anak dan kaum muda.

“Anak-anak direkrut dan terjebak pada usia dini untuk menggunakan rokok elektrik (vape) dan mungkin kecanduan nikotin,” kata Tedros.

Baca juga: Pemkab Tana Tidung Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Kena Denda Rp 50 Juta dan Sanksi Teguran

Dilansir dari situs resmi WHO, kandungan vape yaitu Electronic Nicotine Delivery System (ENDS) mengandung bahan kimia beracun, termasuk nikotin dan zat-zat yang dapat menyebabkan kanker.

WHO juga mengatakan rokok elektrik (vape) memiliki nikotin sangat adiktif dan merugikan kesehatan.

Penggunaan yang berlebihan dapat mempengaruhi perkembangan otak dan menyebabkan gangguan belajar pada anak muda.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved