Berita Kaltara Terkini

Pemprov Kaltara Usulkan Penambahan Kuota BBM ke Pertamina, Bustan: Bulungan Masuk Hitungan

Dalam memenuhi kebutuhan akan BBM, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah mengusulkan penambahan kuota BBM di Kaltara.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bustan, Saat di temui di Gedung Gabungan Dinas Tanjung Selor, Rabu (3/1/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Dalam memenuhi kebutuhan akan Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah mengusulkan penambahan kuota BBM di Kaltara.

Terkait usulan penambahan kuota BBM tersebut diinisiasi oleh Pemprov Kaltara seiring merambatnya dunia industri dan pembangunan di daerah.

Pemrov Kaltara, melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kaltara, Bustan menyampaikan kepada awak Tribun Kaltara bahwa usulan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Kaltara dan tertuang dalam surat Nomor : 500.1.2/3728/B-EKO/GUB. Beberapa usulan kuota untuk tiga jenis BBM, yaitu Solar, pertalite dan minyak tanah. Diharapkan, dapat teralisasi 100 persen.

"Usulan penambahan kuota ini melalui Gubernur Kaltara langsung, dan Bulungan termasuk salah satu Kabupaten yang masuk dalam penambahan kuota," kata Bustan Kepada TribunKaltara.com, Rabu (3/1/2024).

Baca juga: Akhir Tahun 2023 Inflasi di Kaltara 2,44 Persen, Makanan dan Minuman Penyumbang Tertinggi

Adapun kuota BBM yang diusulkan adalah sebanyak 56.401,61 kilo liter (KL) untuk jenis BBM tertentu (JPT) Solar dan 388.940,88 KL untuk jenis BBM khusus penugasan JBKP pertalite.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan untuk kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) minyak tanah sebesar 900 KL per konsumen.

Untuk Bulungan sendiri usulkan kuota JBT (Solar) sebanyak 14.289.60 Kilo Liter (KL) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Kaltara 31.550,37 Kl.

"Usulan telah disampaikan kepada BPH Migas, kemungkinan Januari kita sudah akan diInformasikan," bebernya.

Pada kesempatan ini, Bustan juga menyoroti terkait adanya antrean panjang yang sering terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kaltara adalah karena perbedaan harga BBM industri kurang lebih Rp 15 ribu per liter dan harga subsidi Rp. 6.800 per liter untuk BBM jenis solar.

"Untuk indikasi adanya monopoli atau penyelewengan masih tahap identifikasi, sambil menunggu pembentukan satuan tugas (Satgas) pengawasan BBM," pungkasnya.

Secara umum, penambahan kuota BBM diperlukan untuk mendukung kegiatan ekonomi dan pembangunan di wilayah Kaltara.

Kuota BBM yang cukup juga penting bagi sektor-sektor utama, seperti pertanian, perikanan, transportasi, dan pelayanan umum, yang turut berkontribusi pada kemajuan daerah.

Oleh karena itu, penambahan kuota BBM diharapkan dapat memfasilitasi kegiatan sektor ini.

Baca juga: Ribuan Surat Suara Tiba di Kaltara, Ditargetkan Pelipatan dan Sortir Selesai Januari Minggu Ketiga

Sementara itu, ditempat berbeda Sales Branch Manager (SBM) Rayon VI Pertamina Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimut), Gatot Subroto, menanggapi terkait usulan penambahan kuota BBM merupakan kewenangan BPH Migas.

"Kami dari pertamina hanya sebagai penyalur BBM, untuk kewenangan sepenuhnya ada pada BPH Migas. Kalau perintahnya ditambah kami akan laksanakan," tukasnya.

(*)
(TribunKaltara.com/ Desi Kartika)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved