Berita Daerah Terkini

Warga Balikpapan Keluhkan Molornya Proyek DAS Ampal, Pemkot Perpanjang Kontrak dengan Bayar Denda

Warga Balikpapan, Kalimantan Timur mengeluhkan molornya proyek DAS Ampal, yang harusnya selesai akhir Desember 2023, hingga kini tak kunjung selesai.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Dampak proyek Daerah Aliran Sungai atau DAS Ampal tak kunjung selesai, warga Balikpapan mengeluh, pendapatan pedagang di sepanjang Jl MT Haryono pun merosot 

Keluhan yang banyak disampaikan warga memang terkait intensitas debu dan becek dari genangan berlubang setelah hujan.

"Kalau lagi panas terik jalan jadi berdebu banget. Sampai-sampai rasanya, pakai masker dan kacamata kadang masih gak membantu sama sekali," ujar warga yang tinggal di Gang Semeru, Jl MT Haryono, Maulina.

Wanita berusia 24 tahun itu juga mengeluhkan, masalah juga bertambah saat area tersebut diguyur hujan.

Dengan genangan-genangan berlubang kerap membuat jalan itu licin dan menyiprat ke pakaian ataupun kendaraan masyarakat. 

Pemkot Perpanjang Kontrak

Pemkot Balikpapan melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) memutuskan untuk perpanjang kontrak PT Fahreza Duta Perkasa, selaku kontraktor yang mengerjakan proyek DAS Ampal.

Kepala Dinas PU Rita melalui Kabid SDA Jen Supriyanto yang juga selaku PTK Proyek DAS Ampal mengatakan, alasan perpanjangan kontrak PT Fahreza itu lantaran dinilai masih layak melanjutkan penyelesaian proyek.

"Ya, kalau kita memberi kesempatan berarti masih layak, masih layak dikerjakan," katanya saat konferensi pers di Kantor Walikota Balikpapan, Selasa (2/1).

Baca juga: Mesin Mati di Tanjakan MT Haryono, Truk Muatan Besi Tabrak Pagar Balai Kemasyarakatan Samarinda

Menurut Jen Supriyanto, dalam perpanjangan kontrak proyek DAS Ampal tersebut tidak ada persyaratan khusus yang mengatur terkait berapa persen progres yang harus sudah tercapai.

Hanya saja dia menegaskan, perpanjangan kontrak ini dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang ada.

"Jadi memang tidak ada persyaratan khusus berapa persennya, tetapi PTK menilai sekian persen sisa itu bisa dikerjakan sampai dengan selesai," ungkapnya.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa PT Fahreza juga diharuskan membayar denda keterlambatan target pengerjaan dengan klausal 1/1000 kali nilai kontrak kerja.

Perpanjangan kontrak proyek tersebut kata dia, tercatat mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan 50 hari ke depan dengan denda berjalan.

"DAS Ampal sampai dengan 31 Desember 2023 progresnya 80,68 persen. Yang menjadi sisa memang kalau daerah Global kan belum 100 persen, terus sisa untuk Wika ada, belum pengaspalan belum selesai, dan juga saluran Inhutani," jelasnya.

"Keberhasilan proyek ini diharapkan dapat mengurangi masalah banjir yang selama ini menjadi sorotan masyarakat setempat," tambah Jen Supriyanto.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved