Berita Tana Tidung Terkini

Baru Keluar dari Penjara, Residivis Ini Bobol Toko dan Home Stay, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah 

SR pria berusian 26 tahun ini kerap kali melakukan pencurian. Kini residivis yang kerap kali keluar masuk Lapas ini diamankan Polres Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Pelaku SR saat ditampilkan dalam rilis pers, Kamis (5/1/2023) siang tad 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Aksi pria berinsial SR berusia 26 tahun ini tak patut ditiru. Bukannya tobat, justru makin berulah usai keluar dari Lapas pada Agustus 2023 kemarin karena kasus pencurian.
SR lagi-lagi mengulangi aksinya. Tak tanggung-tanggung, puluhan juta raib dialami para korbannya usai melakukan pencurian di dua TKP.

Kasusnya terungkap usai para korban melaporkan ke Polres Tarakan. Dikatakan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, pelaku berinisial SR ternyata merupakan residivis yang sudah kerap kali bolak kali masuk keluar Lapas.

TKP pertama, terjadi pada 26 November 2023 kemarin di Jalan Agus Salim Gang Rambutan. Pelapor yang merupakan pemilik kontrakan melaporkan ke Polres Tarakan bahwa, seorang WNA menjadi korban pencurian di salah satu kamar home stay miliknya.

“CCTV yang kami dapatkan, bahwa terekam jelas wajah pelaku dan memanjat kemudian mengambil barang milik WNA tersebut. Barang milik WNA berisi laptop, paspor dan uang tunai Rp400 ribu,” terangnya.

Baca juga: Viral Penumpang Rosalia Indah Jadi Korban Pencurian, Warganet Soroti Respons PO Bus

TKP kedua, terjadi pada 8 Desember 2023 di salah satu toko elektronik berlokasi di Jalan Yos Sudarso. Aksi pelaku terekam juga CCTV, pelaku mengambil 1 unit HP Redmi 12C,uang tunai Rp80 juta.

“Dari dua laporan tersebut kami melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi berinisial SR. Setelah beberapa minggu kami lakukan penyelidikan kami berhasil temukan pelaku diamankan 2 Januari 2024 jam satu di kediamannya, video ada saya share video penangkapan,” jelas AKP Randhya Sakhtika Putra didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Muhammad Izzadin Abdillah dalam rilis persnya, Kamis (4/1/2023).

Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui benar melakukan pencurian. Uang tunai Rp80 juta, laptop sudah dijual dan digunakan membeli sabu-sabu, bermain judi slot dan membeli motor.

Akibat ulahnya, pasal dipersangkakan yakni 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. Pelaku merupakan residivis pencurian handphone baru keluar pada Agustus 2023 kemarin.

“TKP di Jalan Yos Sudarso, pelaku memanjat di belakang rumah, kemudian yang di home stay juga sama memanjat,” jelasnya.

Pelaku SR 02 04012024
Pelaku SR saat ditampilkan dalam rilis pers, Kamis (5/1/2023) siang tad

Untuk penjualan hasil curian dijualkan sebesar Rp 700 ribu. Kemudian uang tunainya dibelikan sabu dan bermain judi slot.

“Pelaku pengguna sabu. Posisi uang berada di laci korban. Saat kejadian orangnya tidak ada dan di sana tidak ada yang jaga. Posisi korban adalah pekerja perusahaan, uang pribadi,” bebernya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved