Berita Nunukan Terkini

Curi Handphone, Residivis Curat Kembali Diamankan Sat Reskrim Polres Nunukan, Polisi: Modus Beli Es

Seorang residivis pencurian dengan pemberatan inisial IR (laki-laki, 23) kembali diamankan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan, Jumat (05/01).

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Federiko Humas Polres Nunukan)
Seorang residivis pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial IR (laki-laki, 23) kembali diamankan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan, pada Jumat (05/01/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang residivis pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial IR (laki-laki, 23) kembali diamankan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan, pada Jumat (05/01/2024).

Tersangka IR merupakan warga Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan yang diamankan setelah terbukti melakukan pencurian di sebuah rumah tinggal di Jalan Yos Sudarso, kelurahan yang sama dengan tersangka.

Sementara itu, korban seorang perempuan inisial JU (17).

Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengatakan pada Jumat (03/11/2023) sekira pukul 22.00 Wita korban dalam keadaan tidur di dalam kamarnya.

Baca juga: KPU Nunukan Beri Waktu Laporan Dana Awal Kampanye Parpol Hingga Esok, Kaharuddin: Ada Konsekuensinya

Lalu pada Sabtu (04/11/2023) sekira pukul 03.00 Wita korban terbangun dan sempat memainkan handphonenya sebelum kembali tertidur pulas.

"Begitu korban bangun sekira pukul 06.00 Wita, dia tidak menemukan handphonenya lagi," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, Minggu (07/01/2024), pukul 14.00 Wita.

Korban yang merasa handphonenya dicuri seseorang, langsung melapor ke Polres Nunukan.

Dari hasil penyelidikan terhadap terduga pelaku, terhadap IR berhasil dilakukan upaya paksa pada saat sedang berada di tempatnya bekerja.

"Tersangka IR saat diamankan personel Reskrim, sedang berada di jemuran rumput laut di RT 12, Kelurahan Tanjung Harapan Nunukan. Pada saat digeledah badannya, ditemukan handphone milik korban," ucapnya.

Baca juga: KPU Nunukan Akui Temukan Surat Suara Pemilu 2024 yang Rusak, Rahman: Kalau Tercoblos Tidak Ada

Menurut Siswati, handphone curian tersebut disimpan IR di kantong celana sebelah kanan.

"Dia (IR) mengaku telah melakukan pencurian seorang diri saat korban sedang tertidur," ujarnya.

Modus Tersangka

Siswati beberkan modus yang dilakukan tersangka IR untuk memudahkan melakukan aksi pencurian dengan membeli es di rumah korban.

"Modus beli es. Jadi saat beli es tersangka melihat jendela kamar korban terbuka dan talinya di luar. Selanjutnya tersangka pulang ke rumahnya untuk tidur. Pada saat terbangun IR lalu menuju rumah korban dan menarik tali jendela. Kemudian mengambil handphone yang terletak di samping korban tidur," tuturnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi senilai Rp3.800.000.

Belakangan diketahui, tersangka merupakan residivis dalam perkara Curat dan sempat divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mamuju.

"Tersangka baru bebas bersyarat pada Agustus 2023 dan kembali beraksi di Nunukan. Tersangka dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e," ungkap Siswati.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved