Nunukan Memilih

KPU Nunukan Beri Waktu Laporan Dana Awal Kampanye Parpol Hingga Esok, Kaharuddin: Ada Konsekuensinya

KPU Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) beri tenggat waktu laporan dana awal kampanye kepada 18 partai politik (Parpol) hingga esok.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - KPU Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) beri tenggat waktu laporan dana awal kampanye kepada 18 partai politik (Parpol) hingga esok Minggu (07/01/2024), pukul 23.59 Wita.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Nunukan Kaharuddin mengatakan saat ini dari 18 Parpol, 15 diantaranya sedang melakukan proses pelaporan awal dana kampanye.

"15 Parpol masih progres pelaporan dana awal kampanyenya melalui aplikasi Sikadeka (sistem informasi kampanye dan dana kampanye). Batasnya sampai besok pukul 23.59 Wita," kata Kaharuddin kepada TribunKaltara.com, Sabtu (06/01/2024), sore.

Menurutnya ada perbedaan pada sistem pelaporan dana awal kampanye pada Pemilu 2024 dengan Pemilu sebelumnya.

Baca juga: KPU Nunukan Akui Temukan Surat Suara Pemilu 2024 yang Rusak, Rahman: Kalau Tercoblos Tidak Ada

"Selesai diinput semuanya baik itu laporan awal dana kampanye calon maupun Parpol tinggal disubmit atau dikirim. Jadi kita pelaporannya tidak lagi menggunakan hard copy seperti pelaporan dana kampanye di Pemilu sebelumnya," ucapnya.

Lanjut Kaharuddin,"Nanti kami cek lewat aplikasi. Jadi mereka (Parpol atau Caleg) tidak perlu datang ke Kantor KPU Nunukan," tambahnya.

Dia menjelaskan konsekuensi bila Parpol tidak melakukan pelaporan dana awal kampanye hingga tenggat waktu yang diberikan, maka status sebagai peserta Pemilu akan dibatalkan.

"Ada konsekuensinya kalau tidak melaporkan dana awal kampanye. KPU Nunukan akan menerbitkan SK baru terkait peserta Pemilu di Nunukan. Dampaknya di surat suara nanti pada saat Pemilu. Jadi jika ada pemilih yang mencoblos di partai yang sudah dibatalkan surat suaranya, dianggap tidak sah karena bukan lagi menjadi peserta Pemilu," ujarnya.

Mengenai persoalan jaringan internet di Kabupaten Nunukan yang kerap kali bermasalah dan berpotensi menganggu proses penginputan laporan dana awal kampanye, Kaharuddin menegaskan bukan menjadi kewenangan KPU Nunukan.

"Kalau kebijaksanaan, bukan ranah kami. Itu ranah KPU RI. Kami hanya operator yang melaksanakan apa yang diperintahkan sesuai regulasi," tuturnya.

Baca juga: Melipat Surat Suara Pemilu 2024 Jadi Pekerjaan Menggiurkan Warga Nunukan: Animo Masyarakat Tinggi

Sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, Kaharuddin menyebut ada batasan sumbangan dana kampanye yang mesti menjadi atensi Parpol.

"Sumbangan dana kampanye harus jelas identitas siapa yang menyumbang. Bahkan ada batasannya. Untuk sumbangan per orangan batasannya kalau diakumulasikan maksimal Rp2,5 miliar. Sedangkan untuk badan hukum akumulasinya maksimal Rp23 miliar," ungkap Kaharuddin.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved