Berita Kaltara Terkini

16 Raperda Usulan Pemprov dan 8 Inisiatif DPRD Kaltara, Masuk di Propemperda 2024

Propemperda 2024 sudah melalui tahapan pembahasan anta eksekutif dan legislatif di tahun 2023. Hal ini disampaikan Supaad Hadianto.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Biro_Adpim_Kaltara
ilustrasi. Paripurna di DPRD Kaltara, di antaranya terkait Perda Provinsi Kaltara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Sebanyak 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemprov Kaltara masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2024 oleh DPRD Kaltara.

Selain 16 Raperda usulan Pemprov Kaltara, tahun juga masuk dalam propemda, ada 8 Raperda inisiatif DPRD.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara Supaad Hadianto menjelaskan, Raperda yang masuk dalam propemperda 2024 ini, sebelumnya telah melalui tahap pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif sejak 2023.

Diuraikan, pada 25 Oktober 2023, pimpinan DPRD Kaltara menyampaikan Surat Nomor 160/548/DPRD/2023, tentang Usulan Rancangan Perda Inisiatif DPRD Kaltara. Selanjutnya, pada 4 Desember 2023, dilakukan rapat kerja bersama Biro Hukum Setprov Kaltara terkait usulan Raperda Inisiatif DPRD Kaltara dan progress pembahasan Raperda  Tahun 2023.

Baca juga: Tahun 2023 Disepakati Rp2,79 Triliun, Raperda APBD Malinau 2024 dalam Tahap Akhir Pembahasan

Pada tanggal 11 Desember 2023, urainya, dilakukan rapat kerja terkait usulan propemperda 2024. Pada tanggal 28 Desember 2023, terbit Surat Gubernur Kaltara Nomor 100.3.2/4603/b.hk/Gubernur perihal judul Raperda usulan Pemprov Kaltara tahun 2024.

“Dari hasil inventarisasi kajian dan pembahasan dalam rapat kerja tersebut, maka kami telah merumuskan daftar prioritas raperda untuk dijadikan propemperda Kaltara tahun 2024. Yaitu sebanyak 24 raperda, terdiri dari 16 raperda usulan Pemerintah Provinsi dan 8 raperda inisiatif DPRD Kaltara,” ungkap Supaad Hadianto.

Diuraikan, ke-16 Raperda usulan Pemprov Kaltara dalam Propemperda 2024, terdiri dari Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2019, tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Migas Kaltara Jaya (Perseroda); Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang PT Benuanta Kaltara Jaya (Perseroda); Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2022 – 2042; Raperda Tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.

Selanjutny, Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa; Raperda Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit Menular; Raperda tentang Perubahan Nama Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan Menjadi Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Jusuf SK; Raperda Tentang Pengarusutamaan Gender; Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.

Juga ada Raperda tentang Penanaman Modal, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Raperda tentang Kesejahteraan Sosial; Raperda tentang Tata Cara Memperoleh Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Utara 2024 – 2033; Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025 – 2045; serta Raperda Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca juga: Raperda Perubahan APBD 2023 Disetujui, Dewan Beri 5 Catatan ke Pemkab Nunukan, DPRD Singgung Serapan

Sementara itu, delapan Raperda inisiatif DPRD Kaltara dalam Propemperda 2024 terdiri dari Raperda Tentang Keterbukaan Informasi Publik; Raperda Tentang Pembangunan Wilayah Perbatasan Provinsi Kalimantan Utara; Raperda Tentang Pendidikan Idiologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Raperda Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal; Raperda Tentang Pengelolaan Sampah; Raperda Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif; Raperda Tentang Perlindungan Bahasa Daerah Dan Warisan Budaya Tak Benda.

Berkaitan dengan upaya optimalisasi pelaksanaan propemperda sampai menjadi perda, Supa’ad mengatakan, Bapemperda akan membagi target penyelesaian per masa sidang. Di mana dalam satu tahun, DPRD Kaltara memiliki 3 kali masa persidangan.

“Kita akan membagi per masa sidang. Kalau 24 itu berarti setiap masa sidang diusahakan 8 raperda klir. Sehingga dalam 1 tahun, kita targetkan 16 Raperda ini bisa selesai diproses hingga menjadi Perda," kata Supa’ad.

Dia mengakui, penyelesaian propemperda tetap melihat dinamika situasi yang terjadi ke depan. Salah satu yang akan mempengaruhi kinerja penyelesaian adalah momentum Pemilu serentak dan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada tahun 2024.

“Masa sidang pertama ini suasana tahun politik, hampir semua politisi di Indonesia menjalankan proses sosialisasi dan kampanye, sehingga kemungkinan target target itu bisa meleset. Selanjutnya di 2024 juga masih merupakan tahun politik, akan ada pemilihan kepala daerah serentak,” paparnya.

Ilustrasi sidang paripurna DPRD Kaltara 10012024
ilustrasi. Paripurna di DPRD Kaltara, di antaranya terkait Perda Provinsi Kaltara.
Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved