Ibu Kota Nusantara

Warga PPU Terkena Dampak Pembangunan Bandara VVIP IKN Pertanyakan Kejelasan Ganti Rugi Lahan

Warga dari beberapa kelurahan di Penajam Paser Utara terkena dampak pembangunan Bandara VVIP IKN mempertanyakan kejelasan ganti rugi lahan mereka.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Presiden Jokowi juga melakukan peletakan batu pertama pembangunan Bandara VVIP IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Rabu (1/11/2023). Warga dari beberapa kelurahan di Penajam Paser Utara terkena dampak pembangunan Bandara VVIP IKN mempertanyakan kejelasan ganti rugi lahan mereka. 

TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM - Warga dari beberapa kelurahan di Penajam Paser Utara (PPU) terkena dampak pembangunan bandara VVIP Ibun Kota Nusantara (IKN) mempertanyakan kejelasan ganti rugi lahan mereka.

Proyek pembangunan bandara VVIP IKN Nusantara sendiri sudah berjalan, namun hak warga yang tanahnya tergusur hingga saat belum diberikan ganti rugi.

Edisud, salah satu warga Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam mengatakan, pembahasan mengenai lahan warga sudah cukup lama, namun tak kunjung selesai.

Warga hanya dimintai data diri, serta bukti kepemilikan lahan yang dikumpulkan melalui kelurahan.

"Proses ini sudah lama, bertahun-tahun, dan data dari masyarakat juga sudah dikumpulkan," ungkapnya dalam Sosialiasi Gugus Tugas Reforma Agraria di Gedung Graha Pemuda PPU,  Rabu (10/1/2024).

Baca juga: Proyek Bandara VVIP IKN Dilelang, Alokasi Anggaran Rp 4,2 Triliun, Groundbreaking 1 November 2023

Hal ini dikeluhkan warga lainnya.  Mereka sudah berhenti berkebun sejak lahan dinyatakan masuk wilayah pembangunan bandara VVIP IKN.

"Kami selaku pemilik lahan sampai saat ini tidak bisa beraktivitas, karena sudah ada kegiatan pembangunan bandara," jelasnya.

lahan ikn protes
Warga dari beberapa kelurahan di Penajam Paser Utara (PPU) terkena dampak pembangunan Bandara VVIP IKN mempertanyakan kejelasan ganti rugi lahan mereka.

Edisud juga mendengar kabar bahwa lahan mereka untuk berkebun akan direlokasi. Harapannya segera ditunjukkan lokasinya dan berapa luasan yang diberikan.

Rata-rata warga di Gersik yang lahannya masuk pembangunan bandara VVIP IKN kata Edisud, sekitar satu hingga dua hektare.

Warga lainnya, Ahmad juga mempertanyakan alotnya proses ganti lahan dan tanam tumbuh mereka diselesaikan.

Padahal ia sangat butuh kejelasan, kapan waktu penggantian, dan berapa nilai yang ditetapkan atas tanam tumbuh miliknya.

Baca juga: Pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara Dianggarkan Rp4,2 Triliun, 1 November Jokowi Groundbreaking

Sekilas ia juga tampak khawatir, apakah penggantian akan dilakukan atau tidak.

"Pertanyaannya cuma kapan tanam tumbuh kami diganti, berapa ganti ruginya," tegas Ahmad.

Nilai Tanam Tumbuh Berdasarkan Perhitungan KJPP

Penggantian tanam tumbuh masyarakat yang terkena dampak pembangunan bandara VVIP IKN dan jalan tol menuku IKN Nusantara belum dapat dilakukan saat ini.

Kepala Badan Pertanahan Nasional atau BPN Penajam Paser Utara, Ade Chandra Wijaya mengatakan, pihaknya saat ini tengah berupaya melakukan percepatan penyelesaian.

Terutama yang menjadi kewenangannya Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yakni validasi dan verifikasi data penerima.

Dikemukakan, masyarakat yang berhak menerima penggantian, yakni telah terdaftar sebagai peserta dalam program reforma agraria.

Baca juga: Inilah Lokasi Bandara VVIP IKN Nusantara, Berlokasi di Tiga Kelurahan Wilayah Penajam Paser Utara

"Kita berusaha sesegera mungkin karena pembangunan bandara ini jelas membutuhkan lahan, lahan ini bisa digarap saat permasalahan  selesai," ungkapnya pada Rabu (10/1/2024).

Sedangkan proses penggantian tanam tumbuh masyarakat, menurut Ade Chandra, masih menunggu hasil verifikasi dari tim terpadu yang dibentuk dan diketuai Gubernur Kaltim.

Penaksiran harga tanam tumbuh masyarakat atau appraisal, akan berdasarkan pada aturan yang telah ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP ).

"Itu yang menjalankan adalah KJPP," sambungnya.

Masyarakat yang merasa memiliki lahan dan digunakan untuk kepentingan bandara dan jalan tol, dipastikan mendapatkan penggantian.

Namun mereka juga harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Mulai dari KTP, KK, serta dokumen pendukung lainnya yang menyatakan kepemilikannya atas lahan tersebut.

Untuk target pelaksanaan, kata Ade Chandra mulai akan dilakukan pada bulan ini.

"Kalau misalnya untuk kapan, tanggal, bulannya mudahan bulan ini bisa terlaksana," pungkasnya. (*)

Penulis : Nita Rahayu

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved