Berita Bulungan Terkini
Proyek Pembangunan yang Molor, Pemkab Bulungan Beri Kebijakan Perpanjangan Selama 50 Hari
Hingga saat ini proyek Jembatan Salimbatu, belum selesai dikerjakan. Sehingga Bupati Bulungan Syarwani melakukan kebijakan perpanjangan selama 50 hari
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Pemkab Bulungan memberikan kebijakan perpanjangan waktu atau adendum selama 50 hari pada beberapa pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023. Tujuan kebijakan ini adalah untuk menuntaskan proyek yang belum selesai dan memastikan kesuksesan pelaksanaan proyek tersebut.
Bupati Bulungan, Syarwani menyatakan bahwa beberapa proyek membutuhkan adendum, di antaranya adalah landscape Tugu Cinta Damai dan Kantor Bupati Bulungan.
"Ada beberapa pekerjaan finishing yang belum selesai, sehingga kami harus memberikan kebijakan adendum untuk menuntaskan proyek tersebut," kata Syarwani kepada TribunKaltara.com, Kamis (11/1/2024).
Penyelesaian dalam masa kontrak pada pelaksanaan proyek menjadi hal yang penting. Menginggat beberapa proyek yang dicanangkan menjadi prioritas pembangunan tahun 2023.
Baca juga: Pengerjaan Oprit Jembatan Salimbatu Ditarget Selesai Akhir 2023, Ongkos Penyeberangan Disubsidi
Dengan perpanjangan waktu selama 50 hari, diharapkan proyek yang molor segera rampung dan proses ini tidak melebihi waktu yang sudah ditentukan sebelumnya.
"Kalau tidak sesuai masa adendum, pasti ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh pihak yang terkait," tegas Syarwani.
Selain landscape Tugu Cinta Damai dan Kantor Bupati Bulungan, Pemkab Bulungan juga memberikan kebijakan adendum untuk proyek pekerjaan oprit Jembatan Salimbatu, agar masyarakat yang berharap akses jembatan itu tidak merasa kesulitan.
"Utamanya, adendum ini juga kita berikan untuk pengerjaan oprit Jembatan Salimbatu. Targetnya kemarin akhir tahun sudah rampung, tapi ada beberapa kendala," tandasnya.
Menurut Syarwani, adendum pada pelaksanaan proyek sangat penting terutama dalam menyelesaikan pekerjaan finishing yang belum selesai. Namun, proses adendum harus dilakukan dengan hati-hati dan diatur dengan baik agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Baca juga: Ada Pembangunan Jalan Penghubung, Jembatan Salimbatu Ditutup hingga Akhir Tahun Ini
"Sebelum menentukan kebijakan adendum, perlu dilihat terlebih dahulu ketentuan kontrak yang sudah disepakati bersama," sebutnya.
Ada beberapa jenis adendum yang dapat diterapkan dalam kontrak, kata Syarwani, seperti adendum perpanjangan waktu, adendum pengurangan kinerja, adendum peralihan kewajiban atau adendum penggantian nilai kontrak.
Oleh karena itu, jenis adendum harus diperhatikan dengan seksama yang sesuai dengan kondisi proyek yang sedang berlangsung. Kebijakan ini harus memiliki dasar yang jelas dan alasan yang kuat.
Misalnya, jika pekerjaan belum selesai karena faktor cuaca yang tidak memungkinkan atau adanya kendala lain seperti perubahan desain, maka pemerintah dapat memberikan kebijakan adendum sebagai solusi dalam menyelesaikan proyek tersebut.
"Perlu diingat, kebijakan adendum pada proyek dapat berdampak pada pengarahan anggaran yang sudah ditetapkan sebelumnya," pungkasnya.
Karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan juga konsekuensi yang ditimbulkan akibat diberikannya kebijakan adendum.
"Misalnya, proses tender harus dilakukan ulang, perubahan harga material atau bahan, perpanjangan waktu untuk sertifikasi atau pengadaan barang, hingga dampak terhadap pembayaran jasa konsultan atau tenaga ahli yang memproses adendum tersebut," tutupnya
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu
Atasi Kebakaran di Daerah Pedesaan, Pemkab Bulungan Kaltara Bantu Motor Damkar Roda Tiga |
![]() |
---|
Sengketa Lahan Warga di Kawasan Industri Desa Mangkupadi Bulungan, Begini Tanggapan PT KIPI |
![]() |
---|
Sengketa Lahan di Kawasan Industri Mangkupadi Bulungan, Warga Minta Hak Guna Usaha Dicabut |
![]() |
---|
DPRD Bulungan Minta Pemkab Bentuk Timsus Tangani Sengketa Lahan di KIHI Tanah Kuning - Mangkupadi |
![]() |
---|
Sempat Dipakai Pedagang, Kini Bangunan Pasar Buah Senilai Rp 5,3 Miliar di Tanjung Selor Menganggur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.