Sabtu, 2 Mei 2026

Tarakan Memilih

Besok Batas Akhir Urus DPTb, KPU Tarakan Ingatkan Masyarakat Harus Pahami Pindah Memilih dan Alurnya

Total data pemilih masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tarakan, Kaltara sebanyak 169.702 orang dan sudah ditetapkan per 21 Juni 2023 lalu.

Tayang:
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Kegiatan simulasi pemungutan suara di TPS dilaksanakan di Tarakan, pada Desember 2023 kemarin. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Per tanggal 15 Januari 2024 dijadwalkan batas terakhir pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Sebelumnya total data pemilih masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 169.702 orang dan sudah ditetapkan per 21 Juni 2023 lalu.

Setelah ditetapkan, KPU Tarakan masih memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT untuk masuk dalam DPTb.

DPTb sendiri dijadwalkan berakhir 30 hari sebelum hari H pemilihan atau pencoblosan surat suara di tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Baca juga: Rumah Semi Permanen Terbakar di Tarakan, PMK Kerahkan Unit Sektor Barat Lakukan Pemadaman

Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Tarakan, Jumaidah.
Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Tarakan, Jumaidah. (TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH)

Ini disampaikan Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Tarakan, Jumaidah.

Ia juga menjelaskan terkait dengan DPTb.DPTb adalah suatu daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.

Hal ini juga berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN/KSK/Pos.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilih untuk dapat dilayani sebagai pemilih yang pindah memilih.

Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 15 Januari 2024 dengan keadaan tertentu.

Di antaranya dibeberkan Jumaidah, pertama menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

Kedua, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

Ketiga, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

Keempat, menjalani rehabilitasi narkoba.

Kelima, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Keenam yakni tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved