Berita Nunukan Terkini

Baru Bebas Dua Bulan dari Penjara, Residivis Narkotika Ini Bawa 1,5 Kg Sabu, Langsung Dibekuk Polisi

Reskrim Polsek Sebatik Timur tangkap seorang resivisi narkotika, karena kedapatan membawa sabu sebanyak 15, kilogram dari Tawau Malaysia.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Federiko Humas Polres Nunukan
Residivis kasus Narkotika golongan I jenis sabu ini dibekuk Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur pasca dua bulan bebas dari Lapas Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat (12/01/2024), sekira pukul 21.00 Wita. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Residivis kasus narkotika golongan I jenis sabu ini dibekuk Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur pasca dua bulan bebas dari Lapas Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat (12/01/2024), sekira pukul 21.00 Wita.

Pria berinisial ILY (41) diamankan Polisi di Jalan Ahamd Yani RT 04, Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan.

Penangkapan ILY berawal dari informasi yang diperoleh bahwa ada seorang laki-laki yang menyimpan, menguasai, dan memiliki sabu di sebuah ruko Jalan Ahmad Yani RT 10, Desa Sungai Nyamuk.

Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Wisnu Bramantio beberkan informasi yang diterima personelnya bahwa ILY berniat untuk berangkat menuju Pare-pare, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Dua Tersangka Residivis Kasus Narkoba, Para Pelaku Mengaku hanya Kurir, Sabu Berasal dari Malaysia

"Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi laki-laki tersebut (ILY). Hasil interogasi, ILY mengaku dari Tawau, Malaysia dan hendak pulang ke Bone, Sulawesi Selatan untuk menjenguk orang tuanya yang lagi sakit," kata Wisnu Bramantio kepada TribunKaltara.com, Selasa (16/01/2024), pukul 14.00 Wita.

Menurut Wisnu, selain interograsi personelnya juga melakukan pemeriksaan barang bawaan tersangka ILY.

"Saat diperiksa barang bawaan, anggota kami dapati satu buah karung merk Malaysia berwarna putih dan merah muda berisi keramik sebanyak dua buah kotak. Pengakuan ILY bahwa barang tersebut merupakan barang titipan dari temannya bernama MEX yang berada di Tawau," ucapnya.

Merasa kurang puas, Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan ILY.

Setelah dilakukan penggeledahan didapati enam bungkus plastik transparan diduga berisi sabu.

Baca juga: Penyalahguna Narkoba Berulang Kali Ditangkap, Ini Kata Akademisi Hukum UBT soal Residivis Narkotika

"Ternyata sabu itu diselipkan di dalam keramik. Dari interogasi awal, ILY mengakui bahwa barang tersebut dititipkan MEX dari Tawau dan hendak dibawa ke Pare-pare," ujar Wisnu.

Lebih lanjut Wisnu katakan, jika tersangka ILY di Pare-pare, MEX akan mengirimkan nomor untuk menghubungi orang yang akan menjemput sabu tersebut.

"Jadi ILY bawa 1,5 Kg sabu. Tepatnya itu 1.575 gram," tuturnya.

Residivis narkoba 16012024
Residivis kasus Narkotika golongan I jenis sabu ini dibekuk Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur pasca dua bulan bebas dari Lapas Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat (12/01/2024), sekira pukul 21.00 Wita.

Dijanjikan Upah 100 Juta

Wisnu menyebut ILY dijanjikan MEX upah sebesar Rp100 Juta, apabila berhasil menyerahkan sabu 1,5 Kg kepada orang yang belum dikenalnya di Pare-pare.

"Tapi ILY baru terima Rp7 juta. Nanti begitu sabu sudah diserahkan kepada orang yang dimaksud MEX baru diberikan sisanya," ungkapnya.

ILY merupakan residivis Narkotika yang divonis 17 tahun penjara. Tersangka baru bebas dua bulan dari Lapas Kelas IIB Nunukan dan kembali berulah.

"Hubungan ILY dengan MEX hanya pertemanan. Tersangka ILY mengetahui bahwa MEX adalah seorang bandar sabu dan tahu barang titipan itu berisi sabu," imbuh Wisnu.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved