Berita Malinau Terkini

Inspektorat Malinau Lakukan Pembenahan Internal, Demi Pengawasan Akuntabilitas APBD 2024 

Pembenahan kerja di internal dilakukan Inspektorat Malinay, dalam melaksanakan pengawasan anggaran belanja di Tahun 2024.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Penandatangana Pakta Integritas bersama Inspektorat, Wakil Bupati dan Sekda Malinau di Kantor Inspektorat Malinau, Kalimantan Utara, Kamis (18/1/2024) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Penguatan pengawasan internal akan mengadopsi sejumlah terobosan baru untuk mengawal efisiensi Rp 3,1 triliun APBD Malinau tahun 2024.

Manajemen pengawasan internal merupakan bagian dari rekomendasi berulang DPRD Malinau yang disampaikan tiap penetapan APBD, termasuk pada tahun 2024.

Tahun ini, APBD Malinau merupakan yang terbesar dalam 5 tahun terakhir yakni senilai Rp 3,1 triliun sehingga pengawasan diperlukan untuk menjamin akuntabilitas anggaran.

Inspektur Inspektorat Malinau, Dhani Subroto menerangkan besaran anggaran berbanding lurus dengan tantangan manajemen keuangan dan belanja daerah.

Baca juga: Pemkab Nunukan Terima Kunjungan Inspektorat Kabupaten Malinau

Inspektorat telah menyiapkan sejumlah pola pengawasan terstruktur, dimulai dari pembenahan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

"Pertama kita benahi di internal dulu, yakni dengan pencanangan zona integritas hari ini," ujarnya saat ditemui di Kantor Inspektorat Malinau, Kamis (18/1/2024).

Pencanangan zona integritas tersebut mengikat secara institusi termasuk SDM serta APIP.

Dhani menerangkan pembenahan internal penting sebab beririsan dengan kerja-kerja pengawasan.

Termasuk disiapkan mekanisme aduan atau Whisteblower sistem agar masyarakat dapat melaporkan jika terdapat APIP yang melanggar ketentuan.

Pakta integritas 18012024
Penandatangana Pakta Integritas bersama Inspektorat, Wakil Bupati dan Sekda Malinau di Kantor Inspektorat Malinau, Kalimantan Utara, Kamis (18/1/2024).

"Kami juga menyiapkan whistleblower system, mekanisme aduan yang dapat disampaikan langsung kepada inspektorat jika ada APIP yang melanggar ketentuan," Katanya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved