Berita Daerah Terkini

Pengancam Tembak Capres Anies Baswedan Asal Kutim Tersangka, Mengaku tak Puas Hasil Debat Pilpres

Pelaku pengancaman tembak terhadap Capres Anies Baswedan asal Kutai Timur, RA (25) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kaltim.

|
Editor: Sumarsono
HO
Pria berusia 25 tahun dari Kutai Timur, Kalimantan Timur, berinisial RA, ditetapkan tersangka atas dugaan mengancam calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, di media sosial. Komentarnya terkait ketidakpuasannya terhadap pernyataan Anies Baswedan dalam debat ketiga capres. HO/POLDA KALTIM 

TRIBUNKALTARA.COM, Balikpapan - Pelaku pengancaman tembak terhadap Capres Anies Baswedan asal Kutai Timur, RA (25) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kaltim.

Kepada penyidik Polda Kaltim, RA mengaku tak puas hasil debat Pilpres.

RA diketahui berkomentar "Izin Bapak, Nembak Kepala Anis Hukumannya Berapa Lama Ya" di akun TikTok Capres nomor urut 1.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Jumat (19/1/2024) mengatakan, hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru pertama kali berkomentar negatif di media sosial.

Yusuf Sutejo menjelaskan, tersangka berkomentar tersebut karena tidak puas dengan pernyataan Capres, Anies Baswedan saat debat Pilpres ketiga kemarin.

Baca juga: Lagi, Pelaku Pengancaman Capres Anies Baswedan Diamankan Tim Polda Kaltim di Kutai Timur

"Tersangka melihat komentar serupa di akun TikTok paslon 01, kemudian meniru komentar tersebut dan menambahkan kata 'Izin Bapak'," ujar Yusuf Sutejo, Jumat (19/1/2024).

RA diamankan Tim Polda Kaltim, warga Kutai Timur di rumahnya.

RA adalah satu terduga pelaku pengancaman tembak terhadap Anies Baswedan, selain Arjun atau AWK (23) yang ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jatim di Jember, Jawa Timur.

Bukan cuma AWK, Polisi juga memburu akun atas nama @rifanariansyah yang mengancam tembak Anies Baswedan. Arjun pelaku pengancaman Capres Anies Baswedan ditangkap di Jember, Jawa Timur. (Kolase Tribunkaltim.co / Instagram @rifanariansyah/Surya.co.id)
Bukan cuma AWK, Polisi juga memburu akun atas nama @rifanariansyah yang mengancam tembak Anies Baswedan. Arjun pelaku pengancaman Capres Anies Baswedan ditangkap di Jember, Jawa Timur. (Kolase Tribunkaltim.co / Instagram @rifanariansyah/Surya.co.id) (IST/Tribun Kaltim)

"AN saat ini masih berstatus terduga pelaku. Gelar perkara untuk menentukan status selanjutnya akan dilakukan besok," kata Yusuf Sutejo.

Dijelaskan, Tim Siber Polda Kaltim telah melakukan profiling atau pemetaan terhadap akun yang memposting pernyataan ancaman tersebut.

Awalnya, akun tersebut telah dinonaktifkan, tetapi polisi berhasil melacak pemilik akun hingga ke keluarganya.

Tim dari Polda Kaltim menghubungi salah satu anggota keluarga dan menerangkan kondisi yang tengah terjadi.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Pengancam Anies Baswedan, Disaksikan Ayah dan Kakaknya, Terungkap Profesinya

Akhirnya, RA secara sukarela menyerahkan diri ke pihak kepolisian dengan pengawalan dari tim Polda Kaltim.

"Kemarin anggota Subdit Siber Krimsus Polda Kaltim berangkat ke rumah RA di Kutai Timur.

Selanjutnya membawa untuk dimintai keterangan di Polda Kaltim," kata Yusuf Sutejo didampingi Kasubdit Siber Polda Kaltim, Kompol Kadek Adi Budi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Pelaku yang Mengancam Tembak Anies Baswedan Lewat Komentar di Medsos Ditangkap Polisi

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta," ucapnya. 

Yusuf mengimbau masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Jangan sampai,kata dia, ujaran kebencian yang dilontarkan justru menimbulkan masalah hukum.(zyn)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved