Berita Daerah Terkini
Langgar Aturan, Megaproyek Terowongan Samarinda Disegel Pemprov, Reaksi Wali Kota Andi Harun
Disebut melanggar peraturan perundang-undangan, megaproyek Terowongan Samarinda disegel Pemprov Kaltim, bagaimana reaksi Wali Kota Andi Harun?
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA – Disebut melanggar peraturan perundang-undangan, megaproyek Terowongan Samarinda disegel Pemprov Kaltim, bagaimana reaksi Wali Kota Andi Harun?
Sejak Jumat (19/1/2024) sore, megaproyek Terowongan segmen Jalan Kakap Samarinda dihentikan sementara, karena disegel oleh Pemprov Kaltim melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Segel dilengkapi dengan spanduk yang terpasang di sisi pagar Rumah Sakit Islam milik Pemprov Kaltim.
Tertulis kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan RSI yang merupakan bagian dari perencanaan megaproyek Terowongan Samarinda dihentikan sementara, tidak sesuai dengan prosedur.
Saat dikonfirmasi, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengaku telah mendengar kabar tersebut.
Andi Harus mengatakan, pada Kamis (11/1/2024) bersama Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik sempat meninjau langsung megaproyek pembangunan Terowongan di sisi Jalan Kakap.
Bahkan peninjauan bersama tersebut kemudian menghasilkan persetujuan dari Pj Gubernur Kaltim untuk mendukung proyek pembangunan jalur alternatif dari Jalan Sultan Alimuddin tembus Jalan Kakap.
Baca juga: Jalan Tol IKN Ditarget Selesai Pertengahan 2024, Lanjut Terowongan Bawah Laut di Teluk Balikpapan
"Kalau saya diminta komentar, saya tidak memahami, karena Pak Pj ( Pj Gubernur Kaltim ) sudah mengizinkan," ungkap Andi Harun saat ditemui usai upacara HUT Samarinda dan Pemkot Samarinda, Minggu (21/1/2024).
Andi Harun menyatakan, penyegelan ini memang merupakan kewenangan Pemprov Kaltim, mengingat aset RSI merupakan milik pemprov.
Namun ia menilai, penyegelan yang dilakukan BPKAD tidak sesuai dengan kesepakatan bersama dengan Pj Gubernur.
"Tidak bisa saya bayangkan kalau misalnya saya telah mengizinkan pembangunan, tetapi kepala dinas saya tidak melakukan. Itu menurut saya kurang pada tempatnya," tegasnya.
Sebab itu, jika proses pengerjaan proyek tersebut melanggar, dengan tegas dirinya meminta kepada pihak yang melakukan pemberhentian untuk dapat menunjukkan dasar hukum yang berlaku.
"Kalau di banner dituliskan melanggar peraturan UU (Undang-undang), coba dijelaskan UU mana dan apa yang dilanggar," tandas Andi Harun, lagi.
Lebih lanjut ia menekankan, proyek terowongan ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan kepentingan masyarakat yakni mengurai kemacetan lalu lintas di Jalan Otto Iskandardinata.
Baca juga: Kilas Balik HUT ke-356 Kota Samarinda, Banjir Mulai Bisa Diatasi, AH: Dipicu Aktivitas Tambang
"Ini bukan maunya Wali Kota Samarinda, tapi masyarakat meminta. Harusnya Pemprov Kaltim mendukung penuh. Tapi saya nggak tahu kalau BPKAD Provinsi punya tafsir lain dari itu," sebutnya.
Tak hanya berkaitan dengan kemacetan, tetapi juga sebagai solusi untuk mengatasi potensi risiko kecelakaan di Jalan Otto Iskandardinata, tepatnya di bawah turunan Gunung Manggah.
Orang nomor satu di Kota Samarinda ini berharap keputusan penyegelan dapat diperjelas dan proyek ini dapat dilanjutkan.
Penghentian Sementara
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemprov Kaltim Muhammad Faisal mengatakan, pemasangan spanduk pemberitahuan tersebut hanya untuk sementara waktu.
Karena nantinya pihak Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda akan bertemu dalam rapat membahas hal ini.
"Hari Senin, Pemprov Kaltim bersama Pemkot Samarinda akan melakukan rapat kembali membahas tindak lanjut penggunaan lahan tersebut," kata Faisal, Minggu (21/1/2023).
Belum selesainya persoalan prosedur penggunaan aset, Pemprov Kaltim mengambil sikap tegas dan sepakat menyetop sementara kegiatan pembongkaran di area RSI ini.
Baca juga: Stadion Palaran Samarinda jadi Markas Baru Borneo FC, Lawan Persija Tetap di Batakan Balikpapan?
"Pada prinsipnya, Pemprov Kaltim mendukung penuh pembangunan infrastruktur daerah yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Namun, secara proses pembangunannya haruslah sesuai dengan aturan dan prosedur yang baik," tukasnya.
Penghentian sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan RSI dilakukan karena prosedur hukum yang belum dilengkapi.
Sebelumnya, pembongkaran pagar rumah sakit dilakukan oleh perusahaan kontraktor pembangunan terowongan yang menghubungkan Jalan Kakap dan Jalan Sultan Alimuddin atas perintah Pemkot Samarinda.
Dampak pembangunan terowongan dilaporkan hanya sebagian pagar Rumah Sakit Islam Samarinda.
Namun, pembongkaran terhadap sejumlah aset Pemprov Kaltim di area RSI telah dikerjakan perlahan.
Antara lain ruang tunggu perawat, selasar, dapur ruang perawat, ruang gudang oksigen dan sebagian pagar samping.
Baca juga: Tanggul Proyek Perumahan Premiere Hills Samarinda Jebol, Rumah Warga Kena Imbas akibat Longsoran
Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Kaltim Syarifah Alawiyah menjelaskan, lahan provinsi yang akan digunakan oleh pemkot, ada dua cara yang bisa dilakukan.
Bisa pinjam pakai atau melalui hibah. Jika sifatnya pemanfaatan atau penggunaan, bisa menggunakan prosedur pinjam pakai.
Sedangkan untuk pemindahtanganan antarpemerintah bisa dilakukan hibah.
“Nah, prosedur itu yang belum dilengkapi. Makanya Pemprov Kaltim minta untuk sementara dihentikan, sampai seluruh prosedur dilengkapi," tegas Yuyun, sapaan akrab Kepala Biro Adpim.
Pasalnya, lanjut Yuyun, jika prosedur tidak dilengkapi, maka akan menjadi pelanggaran penatausahaan pengelolaan barang milik daerah (BMD).(snw/uws)
| Pesantren dan Gereja, Perjumpaan Dalam Tawa Bergema di Ponpes Al Hidayah Purwokerto |
|
|---|
| Isu Beras Plastik Menyebar, Warga Balikpapan Katim Marah dan Takut, Minta Pemerintah Turun Tangan |
|
|---|
| Beras Premium Minim di Balikpapan, Mentan Amran Lapor ke Polri dan Kejagung Soal Dugaan Mafia |
|
|---|
| Nekat Bawa Sajam ke Markas Polisi di PPU Kaltim, Pria Asal Penajam dan Sebilah Badik Diamankan |
|
|---|
| Diduga Sakit Hati, Cekcok Pria di Babulu PPU Kaltim Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Amankan Sajam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/terowongan-stop.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.