Ratusan Ribu Rokok Pakai Cukai Palsu
Begini Pejelasan Polda Kaltara, Rokok Pakai Pita Cukai Palsu yang Diamankan di Nunukan
Ratusan ribu bungkus rokok diduga diselindupkan karena pakai cukai palsu diamanakn tim patroli Pelikan Polri di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dirpolair Polda Kaltara Kombes Pol Bambang Wiryawan beri penjelasan soal ratusan ribu bungkus rokok yang menggunakan pita cukai tak sesuai peruntukan.
Diberitakan sebelumnya, tim patroli KP Pelikan-5008 bersama tim dari Subdit Intelair dan Subdit Gakkum Baharkam Polri amankan ratusan ribu bungkus rokok yang diduga menggunakan cukai palsu yang diselundupkan melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Rabu (24/01/2024), sore.
Diketahui rokok merk Arrow yang diamankan dalam satu kontainer terdapat 268 karton diperkirakan ada sebanyak 214.400 bungkus atau sebanyak 4.288.000 batang.
"Setelah kami selidiki pita cukai yang digunakan tidak sesuai peruntukannya. Rokok yang kami amankan menggunakan pita cukai yang harusnya digunakan untuk rokok kretek bukan rokok filter," kata Bambang Wiryawan kepada TribunKaltara.com, Jumat (26/01/2024), pukul 14.00 Wita.
Baca juga: BREAKING NEWS- Baharkam Poliri Amankan Ratusan Ribu Bungkus Rokok Diduga Pakai Cukai Palsu
Bambang menyebut rokok merk Arrow yang mereka amankan dalam satu bungkus berisi 20 batang. Sementara cukainya untuk 12 batang.
"Cukainya 12 batang tapi isinya 20 batang berarti ada 8 batang yang tidak bayar cukai. Harga jualnya di Nunukan mulai Rp16 ribu sampai Rp18 ribu per bungkus," ucapnya.
Menurutnya rokok tersebut berasal dari Surabaya untuk diperdagangkan di Kabupaten Nunukan.
Kini ratusan ribu bungkus rokok Arrow tersebut sudah diserahkan ke Bea Cukai Nunukan untuk penanganan lebih lanjut.
"Kami dapat informasi bahwa ada kapal yang akan membawa rokok dengan menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan. Makanya kami bentuk tim dan mengikuti kapal yang dimaksud mulai berangkat ke Surabaya, ketibaan di Nunukan, lalu bongkar muatan sampai kapal itu berangkat kembali," ujar Bambang.
Baca juga: Satgas Pamtas RI-Malaysia Temukan Sabu 22,65 Gram Dalam Bungkus Rokok: Diselipkan di Pohon Sawit
Tanggapan Bea Cukai Nunukan
Terpisah, Plh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, Andri menuturkan pada Kamis (25/01/2024) mereka telah melaksanakan serah terima barang hasil tegahan atas penindakan yang dilakukan tim patroli KP.Pelikan-5008 bersama tim Dit Polairud Polda Kaltara.
Serah terima barang tegahan dilaksanakan di KPPBC TMP C Nunukan dengan Surat Pengantar Nomor B/76/I/RES.1.24./2024/Ditpolair tanggal 25 Januari 2024 perihal pelimpahan perkara dan barang bukti.
"Barang-barang hasil tegahan tersebut adalah hasil tembakau berupa rokok dengan merk Arrow yang diduga dilekatkan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya," tutur Andri.
Andri mengaku telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dengan Nomor SBP- 04/KBC. 160602/2024 tanggal 25 Januari 2024.
"Rokok hasil penindakan itu saat ini diamankan di dalam kontainer di Pelabuhan Tunon Taka dan telah dilakukan penyegelan," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.