Berita Malinau Terkini
Mahal jadi Keluhan Warga, Pemkab Bulungan Akan Subsidi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Pemerintah Kabupaten Bulungan akan berikan kebijakan insentif atau keringanan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pemerintah Kabupaten Bulungan akan berikan kebijakan insentif atau keringanan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan bahwa beberapa warga masih mengeluhkan biaya yang mahal untuk membayar BPHTB sebelum bisa mendapatkan sertifikat atas hak atas tanah dan bangunan mereka.
Hal tersebut tentu menjadi perhatian bagi Pemkab Bulungan.
"Setiap pemilik lahan tentunya harus membayar BPHTB terlebih dahulu sebelum mendapatkan sertifikatnya, namun biaya yang tinggi seringkali menjadi keluhan masyarakat. Oleh karena itu kami berikan keringanan ini agar warga dapat menyelesaikan sertifikasi atas tanah mereka," kata Syarwani kepada TribunKaltara.com, Minggu (28/1).
Baca juga: Pemakaian Kaos Parpol dan Paslon Dilarang, Bawaslu Bulungan: Itu Termasuk Dugaan Pelanggaran!
Menurutnya, masyarakat tidak perlu lagi khawatir, karena pihaknya telah memerintahkan Dinas Terkait untuk membuat kebijakan untuk memberikan insentif atau keringanan dalam pembayaran BPHTB kepada masyarakat.
Penyediaan insentif ini merupakan salah satu bentuk nyata dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diharapkan oleh pemerintah untuk dapat membantu melindungi hak lahan masyarakat dari tangan yang kurang bertanggung jawab.
Namun, biaya yang cukup mahal dalam pembayaran BPHTB menyebabkan pelaksanaan dari PTSL belum bisa terealisasi secara penuh
"Minimal, kita bisa memberikan insentif sebesar Rp 50 persen dari nilai BPHTB," bebernya.
Nantinya, kebijakan ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat menengah kebawah atau masyarakat kurang mampu saja.
Selanjutnya, orang nomor satu di Bumi Tenguyun ini akan berkoordinasi dan memerintahkan setiap Kepala Desa untuk segera melakukan pendataan untuk warga yang dinilai tepat atas kebijakan ini.
"Pendataan harus dilakukan secara objektif agar tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan," lanjut Syarwani.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pertanahan (BPN) Bulungan, Lena Purnama Sari menyebutkan bahwa pihaknya belum menerima informasi terkait kebijakan insentif atau keringanan dalam pembayaran BPHTB oleh Pemda Bulungan.
Namun kendati demikian,pihaknya menyambut positif adanya kebijakan pemberian insentif dan keringanan BPHTB tersebut.
Baca juga: BIODATA Ingkong Ala, Wabup Bulungan dan Ketua Hanura Kaltara, Diisukan Bertarung di Pilkada Malinau
"Saya sudah pernah menyampaikan terkait BPHTB ini kepada bapak bupati. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa membantu warga dan saya akan berkoordinasi dengan bapak bupati terkait kebijakan ini," ujar lena.
"Nah untuk perhitungannya nanti seperti ini, misalnya pembelian rumah seharga Rp 50 juta untuk NJOPTKP-nya sebesar Rp 1 juta, jadi nanti Rp 100 juta - 1 juta X 5 persen hasilnya untuk BPHTB Rp 2.450.000 untuk BPHTB normal. Jika di subsidi 50 persen nanti sebesar Rp 1.225.000 yang harus dibayar oleh masyarakat dan menjadi pendapatan daerah," jelas Lena.
Dengan adanya insentif atau subsidi ini, Lena berharap untuk pelaksanaan PTSL dapat terealisasi sesuai yang ditargetkan oleh pusat.
Penulis : Desi Kartika
Pelantikan Pengurus Baru KONI Malinau, Bupati Harap Olahraga Dongkrak Ekonomi Lokal |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Dua Spesialis Maling Sembako di Malinau, Pelaku Manfaatkan Kesibukan Penjaga Toko |
![]() |
---|
801 Calon Penerima Desa Sarjana Malinau Kaltara 2025, Didominasi Jalur Khusus dan Kebutuhan Pemkab |
![]() |
---|
Rancangan RTRW Malinau Kaltara Terbaru Tetapkan 3 Kawasan Strategis Kabupaten, Berikut Lokasinya |
![]() |
---|
Penanganan Bencana Fokus Pembangunan 5 Tahunan, Pemkab Malinau Prioritaskan Upaya Mitigasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.