Bulungan Memilih

Pemakaian Kaos Parpol dan Paslon Dilarang, Bawaslu Bulungan: Itu Termasuk Dugaan Pelanggaran!

Pemilu 2024 telah memasuki tahapan kampanye rapat umum terbuka yang dimulai sejak tanggal 21 Januari dan berakhir pada 10 Februari 2024.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana
Pimpinan Bawaslu Bulungan Divisi Pimpinan Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sri Wahyuni. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah semakin dekat.

Seluruh peserta pemilu baik dari partai politik maupun pasangan calon berlomba-lomba menjual visi dan misi untuk memikat simpati masyarakat.

Terkait ini, Pemilu 2024 telah memasuki tahapan kampanye rapat umum terbuka yang dimulai sejak tanggal 21 Januari dan berakhir pada 10 Februari 2024.

Dalam proses kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulungan telah memberikan atensi khusus kepada para peserta pemilu yang melibatkan anak-anak dibawah umur dalam berkampanye.

Baca juga: BIODATA Ingkong Ala, Wabup Bulungan dan Ketua Hanura Kaltara, Diisukan Bertarung di Pilkada Malinau

Pimpinan Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sri Wahyuni mengatakan bahwa larangan dalam melibatkan anak-anak dibawah umur saat melakukan kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 yang mengatur tentang anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.

"Untuk Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta yang diatur dalam pasal 493 UU Pemilu. Selain itu juga akan merujuk kepada UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik," kata Sri kepada TribunKaltara.com, Minggu (28/1).

Sri menyebutkan untuk kategori anak-anak yang dimaksud adalah mereka (anak-anak) yang belum cakap hukum dan memiliki hak pilih.

Dalam hal ini usia dibawah 17 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Kalaupun misalkan kategori dibawah umur, namun sudah pernah menikah, maka itu sudah dianggap cakap hukum, jadi diperbolehkan," jelasnya.

Menurut Sri, ketika berbicara mengenai hak anak-anak dan keterlibatakannya dalam politik praktis cukup spesifik dan spesial karena telah diatur juga dalam Undang-Undang Perlindungan anak.

Tanpa terkecuali, pemakaian kaos kepada anak-anak yang memiliki gambar partai politik atau pasangan calon peserta pemilu juga mendapat larang keras dari Bawaslu Kabupaten Bulungan.

"Pemakaian kaos kepada anak-anak ini juga salah satu bentuk dugaan pelanggaran ya, karena itukan merupakan atribut kampanye," pungkasnya.

Kendati demikian, Bawaslu tidak bisa langsung serta merta mengambil tindakan.

Baca juga: Hasil Survei Penilaian Integritas KPK: Pemprov Kaltara dan Pemkab Bulungan Naik, Lainnya Turun

Namun jika itu terjadi dilapangan Bawaslu berhak memberikan teguran kepada pelaksana kampanye tersebut.

"Tugas Bawaslu ini kan memberikan pengawasan terhadap rangkaian jalannya Pemilu 2024, tak terkecuali pada tahap kampanye. Jika nanti dilapangan kemudian ditemudian dugaan pelanggaran, kami minta kepada masyarakat mauapun media untuk menyampaikan kepada Bawaslu, karena itu tetap akan kami masukkan dalam form pengawasan Pemilu," bebernya.

Namun, hingga saat ini kata Sri, untuk pelanggaran yang berkaitan dengan pelibatan anak-anak dalam proses kampanye belum ditemukan di wilayah kerja Bawaslu Kabupaten Bulungan.

Penulis : Desi Kartika

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved