Pembuangan Bayi Hanya Prank
Tak Penuhi Unsur Penelantaran Anak, Pelaku Pembuang Bayi Prank Tidak Dipidana, Hanya Wajib Lapor
Pelaku AA pembuang bayi hanya prank ini tidak dipindana, hanya wajib lapor, alasannya karena tidak ada unsur penelantaraan anak.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
Dan informasinya masih ada hubungan pacaran namun sudah jarang ke rumah AA.
“Keterangan pacarnya, kemarin saya periksa dia mau bertanggung jawab, mau menikahi, menafkahi anaknya.
Dari ceweknya (AA) kayak apa, karena pada saat hamil itu dia sudah pernah menawarkan si cowoknya untuk menikahi ceweknya. Tapi si cewek kayaknya belum siap itu pada intinya,” urainya.
Dalam hal ini, untuk kondisi kejiwaan di perempuan atau si AA, lanjutnya, sebenarnya sudah diperiksa ke dokter terkait kehamilan.
Dan tidak ada riwayat gangguan kejiwaan. Namun saat ini sudah visum terkait kelahiran si bayi dan benar itu bayi AA.
“Dari buku control dokter atas nama dia. Perkiraan dokter dengan kelahiran bayi sesuai saja. Dan juga melakukan pemeriksaan kemarin, dokternya yang bersangkutan juga. Kami lakukan visum luar mengetahui ibu ini benar-benar melahirkan bayi. Kesimpulan, dia (AA) membuat cerita ini untuk menutupi aib, malu dengan teman-temannya,” jelasnya.

Kondisi bayi sendiri saat ini dilaporkan sehat namun belum dikembalikan ke orangtuanya. Bayi masih ditangani Dinsos Tarakan dan mekanismenya nanti jika sudah siap akan dikembalikan ke ibunya dan berkoodinasi dengan Dinsos Tarakan.
“Jadi ini tidak dilanjutkan. Kalau mencarikan pasal alternative cerita bohong, itu kami memeriksa dulu. Kelanjutannya nanti seperti apa nanti statment Pak Kapolres sampaikan lagi,” jelasnya.
Pengawasan terhadap ibunya (AA) harus melakukan wajib lapor ke KSKP.
“Pelaku AA berkerja di salah satu perusahaan sebagai cleaning service (CS),” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.