Berita Nunukan Terkini

BPBD Nunukan Ungkap Selama Januari 2024 Sudah 4 Kejadian Karhutla, Tegaskan Ini ke Masyarakat

BPBD Nunukan mencatat hingga Januari 2024 sudah empat kali kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Nunukan, Kaltara.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Basir BPBD Nunukan)
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan mencatat hingga Januari 2024 sudah empat kali kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan mencatat hingga Januari 2024 sudah empat kali kejadian kebakaran hutan dan lahan ( karhutla) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Kepala BPBD Nunukan, Arif Budiman mengatakan kejadian karhutla pada Januari 2024 terjadi di dua wilayah yakni Pulau Nunukan dan di Kecamatan Lumbis.

"Untuk kejadian karhutla tiga terjadi di Pulau Nunukan dan satu di Kecamatan Lumbis. Luasan lahan yang terbakar sementara ini dihitung UPT Kehutanan Kaltara di Nunukan," kata Arif Budiman kepada TribunKaltara.com, Sabtu (03/02/2024), pukul 15.00 Wita.

Menurutnya kejadian karhutla yang terjadi diduga kuat akibat kesengajaan.

Baca juga: Akhir Pekan Ini, Sabtu 3 Februari 23024, Penumpang Speedboat Reguler Rute Nunukan-Tarakan Meningkat

Kejadian pertama terjadi di jalan menuju kampus Politeknik Negeri Nunukan, Kecamatan Nunukan Selatan. Arif perkirakan lahan yang terbakar seluas dua hektar.

Kejadian kedua di Bukit Sejoli, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan.

Kejadian ketiga terjadi di Jalan Kampung Timur, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan.

"Kejadian ketiga itu petugas mendapati terduga pelaku pembakar lahan. Orang yang membakar nyaris diamuk warga akibat emosi, karena hasil kebun yang sudah siap panen malah terbakar," ucapnya.

Lanjut Arif,"Ada Babinsa yang mendinginkan suasana sebelum terduga pelaku diserahkan ke Polisi," tambahnya.

Baca juga: Jaga Kondusivitas Pemilu, Kapolres Nunukan Harap Wartawan tak Suguhkan Opini Pribadi yang Menganggu

Arif menegaskan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan baru dengan cara membakar lahan, lantaran dapat berakibat terbakarnya kebun masyarakat yang ada di sekitar lokasi lahan yang dibakar.

"Jangan buka lahan baru dengan cara membakar. Itu ada sanksi pidananya," ungkapnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved