Ibu Kota Nusantara

Kabar Terbaru Pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara, Lahan Milik 22 Warga PPU Belum Dibebaskan

Kabar terbaru dari proyek pembangunan bandara VVIP Ibu Kota Nusantara ( IKN Nusantara ), hingga saat ini lahan milik 22 warga PPU belum dibebaskan.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Presiden Jokowi juga melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking Bandara VVIP IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (1/11/2023). Hingga saat ini masih ada 22 warga PPU terdampak proyek bandara VVIP belum menerima ganti rugi. 

TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM - Kabar terbaru dari proyek pembangunan bandara VVIP Ibu Kota Nusantara ( IKN Nusantara ), hingga saat ini lahan milik 22 warga PPU belum dibebaskan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembebasan lahan terdampak proyek pembangunan bandara VVIP IKN Nusantara yang berada di PPU, Kalimantan Timur masih  terus berlangsung.

Jika sebelumnya terdapat sejumlah kelompok beranggotakan 80 warga yang belum dibebaskan lahannya, kini hanya menyisakan 22 warga.

Pj Bupati PPU, Makmur Marbun mengungkapkan perkembangan terbaru pembangunan bandara VVIP IKN Nusantara kepada Kompas.com, Jumat (9/2/2024). 

Baca juga: Ratusan Warga PPU Terdampak Proyek Bandara VVIP dan Tol IKN Menanti Kejelasan Ganti Rugi Lahan  

Baca juga: Menunggu 2 Tahun, Warga PPU Terdampak Proyek Bandara VVIP IKN Segera Terima Uang Ganti Rugi

"Kendala masih ada beberapa kelompok yang meminta ganti kerugian. Mereka meminta ganti rugi berupa lahan," ujar Makmur Marbun.

Dikemukakan, lahan milik 22 warga tersebut berada persis di area yang akan menjadi landasan bandara VVIP atau sangat vital.

Oleh karena itu, Makmur Marbun yang juga mengemban tugas sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria ( GTRA ) akan terus mengupayakan pendekatan persuasif.

Kendatipun warga lebih memilih untuk menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan ganti kerugian lahan.

"Kami bertemu pada tanggal 3 Februari 2024 dengan mereka di lokasi bandara VVIP IKN Nusantara.

Mereka membawa pengacara. Ya sudah kalau demikian, selesaikan di pengadilan, sebagai bentuk proses hukum yang diakui negara," papar Makmur Marbun.

Namun sebelum jalur hukum ditempuh, pihaknya akan terus berupaya melakukan pendekatan persuasif.

Baca juga: Warga PPU Terkena Dampak Pembangunan Bandara VVIP IKN Pertanyakan Kejelasan Ganti Rugi Lahan

Hal ini mengingat sebagian besar dari warga tersebut tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut.

Menurut Makmur Marbun, Pemkab PPU berperan penting dalam menyukseskan program-program pemerintah, khususnya dalam pembangunan.

“Namun saya juga tidak mau mengorbankan masyarakat. Saya bersama tim mencari yang paling terbaik untuk bapak dan ibu, untuk kepentingan kita bersama juga,” ucap dia.

Dia menegaskan, pembangunan IKN Nusantara maupun prasarana penunjangnya memberikan dampak yang sangat positif bagi masyarakat.

Sebut saja kenaikan nilai tanah yang signifikan akan dirasakan masyarakat.

Sebelumnya diberitakan warga terdampak proyek pembangunan prasarana pendukung bandara VVIP IKN Nusantara yang berjarak 23 kilometer dari titik 0 IKN disiapkan lahan relokasi seluas 400 hektare.

Sosialisasi terkait reforma agraria itu telah dilakukan oleh Badan Bank Tanah (BBT), di PPU pada 10-11 Januari 2024. 

Baca juga: Inilah Lokasi Bandara VVIP IKN Nusantara, Berlokasi di Tiga Kelurahan Wilayah Penajam Paser Utara

Adapun wilayah yang terdampak dari pembangunan bandara VVIP IKN Nusantara dan jalan tol tersebut yakni Kelurahan Maridan, Gersik, dan Pantai Lango.

Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja memastikan sejak awal berkomitmen mendukung penuh pembangunan bandara VVIP dan jalan tol akses IKN Nusantara.

"Namun demikian, kami juga memikirkan masyarakat yang terdampak. Oleh karena itu kami siapkan lahan relokasi untuk mereka,” kata Parman, Jumat (12/1/2024).

Relokasi ini merupakan bagian dari program reforma agraria yang dijalankan oleh Badan Bank Tanah (BBT) seluas 1.883 hektare.

BBT bertanggung jawab dalam menyiapkan lahannya, namun kewenangan menentukan warga yang berhak serta membagikan lahan tersebut adalah GTRA di bawah kendali kepala daerah setempat.

Warga penerima lahan pengganti yang sudah terdata dan juga terverifikasi dokumen kepemilkan tanahnya oleh kelurahan dan kecamatan, akan diverifikasi ulang oleh GTRA.

Baca juga: Proyek Bandara VVIP IKN Dilelang, Alokasi Anggaran Rp 4,2 Triliun, Groundbreaking 1 November 2023

“Reforma Agraria tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan sehingga tercapai benefit berupa kemakmuran dari masyarakat itu sendiri,” tutur Parman.

Pimpinan Proyek PPU Syafran Zamzani menambahkan, BBT tidak hanya menyiapkan lahan relokasi bagi masyarakat yang berhak, melainkan juga akses jalan untuk masyarakat.

“Tanah garapan masyarakat yang direlokasi sudah terdapat sarana akses menuju asetnya. Tentu ini akan memberikan manfaat pada nilai tanah mereka,” ucap Syafran.

Syafran berharap proses verifikasi dan validasi data pada saat penentuan subjek oleh GTRA bisa segera dipercepat, sehingga proses relokasi bisa dilakukan.(Tribunkaltim/kps)

Baca juga berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved