Advertorial

Sakit Pasca Bertugas, Petugas Pemilu di Perbatasan Dijamin BPJS Kesehatan

Seorang pengawas TPS di Sebatik Nunukan sakit usai bertugas di Pemilu 2024, kini mendapat penanganan dari BPJS Kesehatan.

Editor: Amiruddin
HO/BPJS Kesehatan
Supriyadi (30), seorang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) harus dilarikan ke Rumah Sakit Pratama Sebatik (RSP Sebatik) karena kondisi kesehatannya yang drop pasca pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada Kamis (15/02/2024). Kini Supriyadi yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan itu telah mendapat penanganan kesehatan. 

Tidak hanya Supriyadi, Yusran menyebut ada beberapa PTPS yang mengalami kondisi serupa dan harus mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan.

Dari beberapa petugas, di antaranya ada yang belum memiliki kepesertaan yang aktif dan telah dilaporkan ke BPJS Kesehatan untuk pendaftarannya.

“BPJS Kesehatan cepat tanggap menanggapi laporan kami.

Beberapa petugas yang belum aktif selanjutnya langsung didaftarkan sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dan kepesertaannya langsung aktif saat itu juga dan segera bisa digunakan di fasilitas kesehatan,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang Tarakan BPJS Kesehatan, Yusef Eka Darmawan menegaskan bahwa BPJS kesehatan siap menjamin biaya pelayanan kesehatan para petugas Pemilu yang sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sebelumnya kami secara aktif sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum untuk memastikan seluruh petugas Pemilu sudah menjadi peserta JKN dan status kepesertaannya aktif.

Hal ini mengantisipasi kejadian seperti pada pelaksanaan Pemilu periode sebelumnya, banyak petugas Pemilu yang sakit dan belum memiliki kepastian jaminan pelayanan kesehatan saat harus mengakses pelayanan kesehatan” kata Yusef.

Yusef menambahkan, BPJS Kesehatan juga berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan melaksanakan skrining riwayat kesehatan bagi para petugas Pemilu sesuai Surat Edaran Bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan BPJS kesehatan.

Baca juga: Lewat Program OSR, BPJS Kesehatan Serahkan Bantuan ke PD Muhammadiyah Tarakan

“Dengan menjalani skrining riwayat kesehatan sebelum bertugas, para petugas Pemilu dapat mengetahui kondisi kesehatan mereka secara lebih baik dan bisa optimal dalam menjalankan tugasnya.

Harapannya hasil skrining tersebut dapat menunjukkan bahwa petugas Pemilu dalam kondisi sehat dan siap menjalankan tugas dengan baik.

Dan untuk petugas yang miliki risiko penyakit, untuk dapat memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan tempatnya terdaftar,” pungkasnya.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, per 17 Februari 2024, tercatat ada 16.453 petugas Pemilu se- Kalimantan Utara yang sudah menjalani skrining riwayat kesehatan.

Dari jumlah tersebut, sekitar 91,74% petugas Pemilu dinyatakan tidak  berisiko penyakit dan 8,26% petugas Pemilu dinyatakan berisiko.

Yusef menjelaskan, bagi petugas Pemilu yang memiliki hasil berisiko dan status kepesertaan JKN-nya aktif dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. (Adv)

 

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved